Home / Hukum dan Kriminal : AKBP Arif Rachman Arifin

Meski Pernah di Reserse, Bisa Menangis di Sidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Feb 2023 19:44 WIB

Meski Pernah di Reserse, Bisa Menangis di Sidang

i

Momen AKBP Arif Rachman menangis saat membaca pledoi pribadi dalam kasus obstruction of justice, di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Arif Rahman Arifin menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua dan mertuanya saat membacakan nota pembelaan pribadi di sidang Perintangan Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia mengatakan sampai saat ini ia hanya menjalankan ibadah dengan bekerja.

Dengan suara bergetar menahan tangis, Arif Rachman Arifin menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tua serta mertuanya.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

"Untuk ibunda orang tua dan mertua saya wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak, pelindung hati saya, ikatan saya terhadap cinta kasih ibunda berdua merupakan kekuatan bagi saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi,” ungkap Arif Rachman Arifin dengan suara menahan tangis, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi), Jumat (3/2/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebelumnya menuntut mantan Kepala Detasemen (Kaden) B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara.

"Permintaan maaf saya kepada ayahanda, ibunda, orang tua dan mertua saya tercinta,” ujar Arif Rachman Arifin.

 

Pengalaman di Reserse

Terdakwa Arif Rahman Arifin  merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2001 dan mempunyai pengalaman di bidang reserse.

Arif pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kapolres Karawang (2019), Kapolres Jember (2020), dan terakhir Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.

Saat berdinas di Divpropam Polri, Arif otomatis menjadi anak buah Ferdy Sambo dan Hendra. Akan tetapi, Arif turut dimutasi menjadi perwira menengah Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.

Lalu Arif ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait perkara Brigadir J.

 

Arief Bicara Takdir

"Untuk ayahanda saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini,” tutur mantan anak buah Sambo tersebut.

Tak lupa Arif Rachman Arifin menyampaikan permohonan maaf kepada ibu kandung serta ibu mertuanya.

Arif Rachman Arifin mengatakan jika ia tak pernah menyangka harus terlibat dalam kasus tersebut dan dijadikan terdakwa.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Ia juga menuturkan jika air mata dari sang ibu merupakan sebuah dukungan besar bagi dirinya untuk tetap tegar menghadapi kasusnya tersebut.

 

Hancurkan Hati Saya

“Tidak pernah sekalipun terbersit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dalam hidup saya, setiap tetes air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya dan hati semuanya,” kata Arif Rachman Arifin.

"Kekuatan untuk saya bertahan dan tabah serta mengarahkan hati saya setiap saat saya hanya bisa berdoa kepada Allah semoga Allah selalu menjaga ibunda berdua dan memberikan kedamaian di hati,” imbuhnya.

 Arif Rachman Arifin juga menambahkan, “Saya tahu ibunda berupaya tegar setiap menonton di televisi, setiap kali membaca berita, ataupun mendengar omongan . Tapi saya yakin ibunda berdua tetap selalu mendukung saya, dan saya juga berserah diri kepada Allah dan saya yakin Allah tak pernah salah menilai hambanya

 

Penilaian Kejaksaan Terhadap Arief

Baca Juga: Seblak Dicampur Racun Tikus Tewaskan Montir di Lamongan

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar jaksa.

Terdakwa Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Arif dan 5 polisi lainnya itu dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

 

Peran Arif Bantu Sambo

Arif Rachman Arifin berperan bantu Sambo, meminta penyidik Polres Jakarta Selatan menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.

Eks Wakaden B Paminal itu juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. n erc/jk/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU