Meski PPKM, Warga Lamongan Meningkat Beli Hewan Kurban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Jul 2021 18:49 WIB

Meski PPKM, Warga Lamongan Meningkat Beli Hewan Kurban

i

Bupati saat melihat langsung lokasi penjualan hewan kurban di wilayah Kecamatan Sugio Lamongan. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski di tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena pandemi covid-19, namun antusias warga Lamongan untuk berkurban pada Hari Raya Idul Adha mendatang malah meningkat dibandingkan tahun 2020 lalu.

Peningkatan hasil penjualan hewan kurban ini seperti disampaikan oleh bupati Yuhronur Efendi, tentu membuat bangga dirinya, artinya apa ekonomi masyarakat Lamongan masih baik, meski di tengah pandemi covid-19 selama dua tahun belakangan. 

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

Ia lalu mencontohkan penjualan hewan kurban di wilayah Kecamatan Sugio menyediakan 250 ekor sapi dan yang sudah terjual sudah 240 ekor. Pada prinsipnya penjualan hewan kurban di tangan pandemi ini produksi hewan ternak di Kabupaten Lamongan cukup menggembirakan. 

"Ini baru satu titik saja di wilayah Kecamatan Sugio, belum lagi yang tersebar di 27 Kecamatan, tentu jumlah hewan kurban yang terjual cukup banyak, dan ketersediaan hewan kurban sampai saat ini dari peternak di Lamongan mencukupi," kata Yuhronur Efendi, Jum'at (16)7/2021).

Disebutkan olehnya, di Lamongan sendiri ada sekitar 175 titik penjualan hewan kurban yang tercatat di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, dan telah dipastikan kesehatannya dengan melakukan pemeriksaan mulai dari mata hingga kondisi tubuh hewan.

 

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Pemeriksaan tersebut kata Yuhronur untuk memastikan hewan kurban yang dijual terlihat cukup sehat, cukup umur dan pemeliharaan juga memadai.

“Alhamdulillah dari beberapa tempat kita lihat, hewannya rata-rata sehat dan siap untuk dipotong pada saat Idul Adha nanti. Dan ini sebelumnya sudah dipastikan oleh petugas Dinas Peternakan,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati meminta masyarakat mentaati panduan teknis pemotongan hewan kurban sebagaimana yang tertuang dalam SE Dirjen PKH No. 8017 Tahun 2021. Pemerintah melakukan mitigasi risiko yakni di lokasi penjualan hewan kurban dan lokasi pelaksanaan kurban.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

Beberapa ketentuannya yakni, penjualan dan pemotongan hewan kurban dilakukan ditempat yang berijin, wajib menggunakan APD minimal masker, menjaga jarak minimal 1 meter, pemeriksaan suhu tubuh dan penyediaan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer.

“Sebisa mungkin penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), kalaupun tidak di RPH dipastikan semua yang memotong itu sehat, tidak terpapar, dan ketentuan2 lainnya. Semuanya itu sifanya adalah untuk menjaga jangan sampai ini menjadi klaster baru.” pungkas nya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU