Miliki 0,95 Gram Sabu, Danu Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Nov 2020 21:26 WIB

Miliki 0,95 Gram Sabu, Danu Dituntut 7 Tahun Penjara

i

Terdakwa Danu Agus Setiawan bin Sulistio menjalani sidang tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/11). SP/Patrik Cahyo

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya –  Terdakwa Danu Agus Setiawan Bin Sulistio kembali menjalani sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Selasa (24/11). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, SH.MH menggantikan JPU Cahlida K. Hapsari karena tidak bisa hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Terdakwa Danu Agus Setiawan Bin Sulistio, pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Darmokali 162-A RT 002 RW 004 Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dalam sidang tersebut, JPU Ratri menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Danu Agus Setiawan bin Sulistio dengan pidana penjara 7 Tahun dikurangi kurungan dalam penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap JPU Ratri.

Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Danu meminta keringanan kepada majelis hakim.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Saya menyesal, mohon keringan yang mulia karena saya punya keluarga,” ungkap terdakwa dengan menyesali perbuatannya. Sementara dari kuasa hukum terdakwa, mengajukan pembelaan secara tertulis yang langsung dibacakan dengan menyampaikan pokok pledoi.

Majelis Hukum Ojo Sumarno SH. MHUM memberikan kembali kepada JPU. "Tetap pada tuntutan yang mulia," pungkas Ratri di akhir persidangan. Pat

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU