Miliki 2 Poket Sabu Haskel Jadi Pesakitan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Mar 2022 18:31 WIB

Miliki 2 Poket Sabu Haskel Jadi Pesakitan

i

Terdakwa saat menjalani sidang secara telekonference. SP/Budi Mulyono 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Haskel Surya Dewara diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya Terkait kepemilikan 2 paket sabu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (21/03/2022). 

Dalam sidang kali ini JPU Neldy Denny menghadirkan saksi penangkap yakni Musthofa. 

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Musthofa mengatakan, bahwa terdakwa merupakan Target Operasi, Pada 1 Desember 2021 WIB di perempat lampu merah Jalan Kaliondo Surabaya dilakukan penangkapan sekitar Pukul 3 sore dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti dua poket sabu.

"Dari pengakuan terdakwa barang tersebut didapatkan dari beli daerah Kunti dengan harga Rp. 200 ribu, " Katanya di ruang Candra PN Surabaya. 

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya. 

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, saat disinggung oleh JPU Suwarti apakah benar terdakwa ditangkap di perempat lampu merah dan ditemukan 2 poket sabu. Untuk sabu tersebut rencana mau diapakan, tanya JPU. 

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

"Benar, rencana sabu tersebut mau dipakai sendiri, " Saut Haskel melalui sambungan Telekonfren. 

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa Samsul Arifin menanyakan, terkait barang bukti 2 poket  seharga Rp. 200 ribu. 

Haskel menjelaskan, bahwa saat itu beli di daerah Kunti seharga Rp. 200 ribu diberikan dalam kondisi 2 poket Dan sudah hampir satu beli di daerah tersebut. 

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

"Beli Rp 200 ribu diberikan 2 poket sabu, "ujar Haskel. 

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara. nbd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU