Miliki 246 Gram Sabu dan 560 Butir Pil Ekstasi, Seorang Driver Ojol Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Okt 2022 10:20 WIB

Miliki 246 Gram Sabu dan 560 Butir Pil Ekstasi, Seorang Driver Ojol Ditangkap Polisi

i

Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang driver ojek online (ojol) di daerah Simokerto Surabaya ditangkap Polisi lantaran diduga menjadi kurir yang mengedarkan narkotika di daerah Tambakrejo, Surabaya.

Driver itu diketahui berinisial MFR (35) dan tinggal di daerah Jl. Gadel Sari Madya Karangpoh Tandes, Surabaya. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi yang mengarah terhadap MFR. Kemudian, petugas berhasil menangkap tersangka di kamar kosnya yang berada di Jl. Tambak Segaran, Surabaya dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi berwarna abu-abu dan biru seberat 1.46 gram beserta bungkusnya milik tersangka pada tanggal 17 September 2022 yang lalu sekitar pukul 06.00.

Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 07:00 WIB, atas petunjuk dari tersangka, polisi berhasil menggeledah sebuah kamar kos yang berada di daerah Pabean Sedati Sidoarjo. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 246,66 gram beserta bungkusnya, 560 butir pil ekstasi berwarna abu-abu, merah dan biru seberat ± 209,17 gram beserta bungkusnya milik HBB teman tersangka.

Dari keterangan Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengatakan, bahwa tersangka MFR merupakan kurir yang dikendalikan oleh HBB yang saat ini sedang berada didalam lapas.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

“Jadi dia ini membantu HBB untuk mengidarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” ucap Kompol Fakih saat dimintai keterangan, Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut, Kompol Fakih mengatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 kg sabu dan 1000 butir pil ekstasi kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

“Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka diwilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1.500.000 – Rp. 2.000.000,” tutur Kompol Fakih.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU