Miliki Hak yang Sama, Bawaslu Jatim Minta Penyandang Disabilitas Diberi Fasilitas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Sep 2022 14:39 WIB

Miliki Hak yang Sama, Bawaslu Jatim  Minta Penyandang Disabilitas  Diberi Fasilitas

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, soroti hak penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Bawaslu mengharapkan kelompok tersebut dapat difasilitasi dengan baik oleh panitia kedepannya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunafi mengatakan, rata-rata Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten atau kota di Jatim tidak memperhatikan pemilih disabilitas.

Baca Juga: Bawaslu Jatim Pegang Bukti Kunci, Hadapi Sengketa Pemilu di MK

 “Hampir rata di 38 kabupaten/kota, pendirian TPS itu tidak memperhatikan kawan-kawan penyandang disabilitas,” kata Aang, kepada media, Kamis, (1/09/2022).

 Bahkan, Aan mengaku mendapatkan laporan bahwa pada Pemilu pada tahun 2019, lalu di Probolinggo, salah satu TPS sengaja tidak mendata warga disabilitas untuk masuk dalam daftar pemilih.

 “Di Probolinggo seperti itu. Jadi ada penyandang disabilitas yang dilompati rumahnya, untuk tidak didata dalam proses penyusunan daftar pemilih,” ujarnya.

 Aang Kunafi mengatakan pihaknya bakal mengakomodir para penyandang disabilitas pada gelaran pemilu 2024 mendatang untuk menyalurkan suara.

 Sejak awal, Bawaslu harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendata sebaran calon pemilih dari kelompok tersebut. Jika sejak awal terpetakan, perhatian kepada mereka tentu bisa lebih maksimal.

Baca Juga: KPU: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 40 Triliun

 Semisal ada data penyandang disabilitas tuna rungu di suatu TPS. Kalau sejak awal diketahui, petugas di lapangan tentu bisa memfasilitasi sesuai kebutuhan-nya," pungkasnya.

 Maka dari itu, Aang meminta agar nantinya KPU memperhatikan pemilih penyandang disabilitas. Pasalnya, mereka juga memiliki hak yang sama dalam Pemilu.

 “Kalau ada penyandang disabilitas tentu harus diperhatikan. Bagaimana cara dia sampai ke tempat pungutan suara, bagaimana menggunakan hak suaranya. Itu penting diperhatikan dini,” tuturnya.

Baca Juga: Sambut Hasil Rekapitulasi KPU, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Tetap Kondusif

 Aang juga menyarankan agar KPU memberikan kode kepada penyandang disabilitas saat mendatanya. Pasalnya, penanganan terhadap setiap penyandang disabilitas tidak sama. Bantuan yang dibutuhkan penyandang tunarungu dengan tunanetra pasti akan berbeda.

 “Pada proses penyusunan data pemilih, di setiap nama itu ada kode disabilitasnya. Untuk mempermudah petugas lapangan memfasilitasi alat bantu yang dibutuhkan,” ucapnya.

 “Karena penyandang disabilitas itu kebutuhannya beragam, tidak selalu sama. (Disabilitas) netra misalnya, dengan daksa juga beda kebutuhannya,” tutupnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU