Miliki Sabu, Cleaning Service Ditangkap di Kos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 30 Sep 2022 18:17 WIB

Miliki Sabu, Cleaning Service Ditangkap di Kos

i

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku. SP/Ari

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang (Cleaning Service), pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Pelaku berinisial WS (23) warga Jl. Bratang Gede surabaya. WS ditangkap tim Opsnal pada Selasa (23/8) sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah  Jl. Bratang Tangkis  Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, petugas melakukan penangkapan terhadap WS kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu berat kotor total ± 5 gram beserta bungkusnya yang disimpan di tempat kos, Jum'at (30/09/2022). Dalam pantauan Harian Surabaya pagi. 

"Selain 7 poket plastik berisi narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 1 poket plastik klip berisi 12 butir pil berlogo botol bertuliskan Coca-Cola yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat keseluruhan + 5,48 gram 1 buah timbangan elektrik; 3 skrop sedotan plastic; 13 pak plastik klip; 1 buah dompet warna coklat 1 buah tas ransel; 1 HP, " lanjutnya  

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Selanjutnya WS dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Di depan penyidik, WS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara SAM (DPO) dengan cara diranjau pada hari Sabtu (20/8) sekira pukul 17.30 WIB dibawah pohon pinggir jalan raya di daerah Kletek Sepanjang Kab. Sidoarjo dengan menggunakan bungkus tisu Cleo sebanyak 1 poket kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 5  gram beserta bungkusnya. 

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU