Miliki Tahanan 200 Lebih, Kejari Minta Tambahan Kuota ke Rutan Medaeng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Jun 2020 20:28 WIB

Miliki Tahanan 200 Lebih, Kejari Minta Tambahan Kuota ke Rutan Medaeng

i

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fariman Isandi Siregar.SP/nbd

SURABAYA PAGI, Surabaya - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fariman Isandi Siregar, mengaku saat ini pihaknya tengah berkordinasi dengan pihak Rumah Tahanan (rutan) Klas I Surabaya Medaeng, terkait penambahan kuota pengiriman tahanan.

Baca Juga: Berkas Kasus Ronald Tannur Dinyatakan P21


“Kita berkordinasi agar kuota bisa ditambah, mengingat jumlah tahanan yang saat ini proses hukumnya kita tangani berjumlah sangat banyak, kurang lebih 200 tahanan,” terang Fariman, Minggu (21/6/2020).

Sedangkan, Kepala Rutan (Karutan) Klas I Medaeng Surabaya Handanu mengatakan pihaknya hanya mampu menampung pengiriman tahanan maksimal 30 orang per dua pekan.

Pemberlakuan pembatasan kuota terhadap jumlah tahanan yang dapat dikirim tersebut, dikarenakan keterbatasan kapasitas ruang isolasi terhadap para tahanan yang baru dipindahkan. Ruang isloasi hanya berdaya tampung 30 orang.

Tentunya, hal ini membuat pihak Kejari Surabaya berputar otak guna menyusun skala prioritas, mana tahanan yang bakal pihaknya kirimkan terlebih dahulu atau yang menyusul belakangan.

“Terlebih kita tidak bisa setiap hari mengirim para tahanan ke rutan, pengiriman digilir per dua pekan sekali untuk masing-masing institusi. Dan Kejari Surabaya sendiri mendapat giliran dalam minggu ini,” beber Fariman.

Ditanya konsep prioritas yang bakal dijalankan pihaknya, Fariman mangaku masih membutuhkan waktu guna membahas kriterianya secara komperhensif.

“Kita akan cermati satu persatu tahanan dari jenis perkaranya, usia, tahapan sidang dan kapasitas sel tahanan yang ada di Polda, Polrestabes dan Polsek jajaran,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sejak Jumat (19/6/2020) lalu rutan klas I Medaeng sudah kembali memberlakukan pelimpahan tahanan yang proses hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht, pasca penutupan yang dilakukan saat pandemi.

“Hal itu menindak lanjuti Surat Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan yang kami terima pada Kamis (18/6/2020) lalu dan hari ini Jumat (19/6/2020) sudah langsung kami laksanakan,” ujar Handanu melalui sambungan selulernya, Jumat (19/6/2020).

Selain tahanan yang sudah inkracht, pihak rutan juga sudah bisa menerima para tahanan yang berstatus A3—tahanan yang proses hukumnya masih berjalan di pengadilan.

Kendati demikian, institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus melalui beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam proses pelimpahan para tahanan ini. Salah satunya, yaitu dengan menggelar rapid tes terhadap para tahanan yang hendak dikirim ke Rutan Medaeng.

“Jadi setelah dinyatakan sehat oleh dokter pemeriksa, para tahanan baru bisa kita terima. Sesampai disini (rutan) mereka terlebih dulu harus menjalani isolasi selama 14 hari sesuai prosedur penanganan covid-19,” beber Handanu.

Tak hanya itu, pasca lolos isolasi 14 hari, para tahanan tidak langsung bisa berbaur dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lainnya. Mereka harus kembali menjalani rapid tes yang dilakukan pihak rutan. Setelah dinyatakan hasil non reaktif baru bisa dipindah dari ruang isolasi ke sel rutan.

Handanu juga menerangkan bahwa untuk saat ini jumlah tahanan yang bisa pihaknya terima masih terbatas. Maksimal 30 tahanan per dua pekan.

“Hal ini karena keterbatasan ruang isolasi yang kami miliki. Daya tampung ruang hanya untuk 30 orang. Jadi dua pekan setelah menjalani isolasi dan 30 tahanan ini bisa dipindah, kami baru bisa kembali menerima pelimpahan tahanan kembali. Jadi ya harus bergiliran,” imbuh Handanu.nbd

Baca Juga: Ronald Tanur Pembunuh Pacar Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU