Minggu Depan, Sidang Sambo Bakal Adu Debat Antar Pengacara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Okt 2022 20:51 WIB

Minggu Depan, Sidang Sambo Bakal Adu Debat Antar Pengacara

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Juga nota keberatan tersangka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta hadirkan saksi-saksi korban, termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J, advokat Kamarudin Simandjuntak. Jumlahnya ada 12 orang saksi. Mereka terdiri keluarga Brigadir J, kuasa hukum keluarga Brigadir J, kekasih Brigadir J hingga tenaga kesehatan dari Jambi.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.

Kesaksian Kamarudin Simandjuntak, bakal memberi warna ada adu debat dengan pengacara Putri Candrawathi.

Prakiraan adu debat, karena dipicu pernyataan Simandjuntak di publik bahwa terdakwa Putri Candrawathi, diduga ikut menembak.

 

Diduga Putri Ikut Nembak

Kamarudin, sebagai saksi pelapor di persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa (25/10/2022),

mengatakan ada dugaan terdakwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer, bersama dengan Putri Candrawathi, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," terang Kamaruddin di persidangan.

Pernyataan Simandjuntak ini direaksi pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dan penasihat hukum Sambo dan Putri, Rasamala Aritonang.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

“Catatan kami menyoroti keterangan yang disampaikan penasihat hukum keluarga korban, yaitu rekan Kamaruddin, yang beberapa keterangannya justru tidak ada di surat dakwaan, tidak ada juga di dalam fakta persidangan," kata Rasamala.

 

Surat Dakwaan Tak Sebut

Mantan pegawai KPK ini menyebut di dalam surat dakwaan maupun bukti-bukti berkas perkara, di fakta persidangan juga tidak ada sama sekali yang menyebut bu Putri melakukan penembakan langsung.

"Jadi ada cerita-cerita baru yang disampaikan dan itu beberapa kali diingatkan oleh Majelis Hakim, tetapi yang bersangkutan tetap menyampaikan itu seolah-olah memang mau membangun narasi dan menggiring opini publik dan saya menduga ada kesengajaan untuk mengaburkan pemeriksaan perkara ini," sambungnya.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah tudingan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengagatakan kliennya ikut menembak korban.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

 

Bertemu di Ruang Sidang

Minggu depan, Kamarudin Simandjuntak akan bertemu dengan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, dipersidangan. Bisa jadi dua pengacara Putri dan Sambo, akan mencerca soal itu. Ini karena Simandjuntak duduk dikursi saksi dan dua advokat itu duduk disampingnya. Apakah Simandjuntak ada buktinya, kita tunggu sidang minggu depan.

Dalam kesaksian perkara terdakwa Bharada E, advokat Simandjuntak mengatakan, pernyataannya didasarkan pada investigasi yang dilakukannya dan ditemukan adanya senjata buatan Jerman.

"Nah jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga. Tetapi benar apa tidak itu nanti, hakim yang akan menilai. Yang jelas Bharada E atau terdakwa Bharada Richard Eliezer mengatakan semua yang diterangkan oleh saksi,—maksudnya saya—dibenarkan," katanya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU