Minta Maaf, Doni Minta Masyarakat Waspadai Trading

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Mar 2022 20:04 WIB

Minta Maaf, Doni Minta Masyarakat Waspadai Trading

i

Doni Salmanan meminta maaf atas perbuatannya dalam konferensi pers soal aset-aset yang disita polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tersangka kasus penipuan berkedok investasi, Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Doni Salmanan meminta maaf dalam konferensi pers pengungkapan aset

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya," ujar Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: PT Protelindo Bangun Tower Seluler tanpa Mengantongi Ijin

 "Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," sambungnya. Selain itu, Doni Salmanan juga meminta doa dari semua pihak agar dirinya mendapat keringanan sanksi hukuman.

 "Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ujarnya.

 Selebgram berusia 23 tahun itu juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur trading. "Untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak terini (terpengaruh) dengan trading-trading ilegal. Terima kasih," ucapnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita 97 aset milik tersangka Doni Salmanan yang nilainya mencapai Rp 64 miliar.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex.

"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sampai saat ini 97 item. Total nilainya kurang lebih ada Rp 64 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri.

Dikatakan Asep, aset yang berhasil disita tersebut berbentuk berbagai macam. Antara lain pakaian bermerek, dua unit rumah di Soreang dan Kota Bandung, kendaraan mewah, dan uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.

"Untuk kendaraan ada 18 kendaraan roda dua dan enam mobil. Kemudian empat akun email dan Youtube King Salmanan," ucapnya.

Tidak hanya itu, turut disita juga 27 dokumen sertifikat hak milik (SHM), buku tabungan, kartu debit ATM, dan BPKB kendaraan roda dua dan empat, 29 alat elektronik yang terdiri dari handphone, SIM card, laptop, iPad, CPU, serta komputer.

"Kami juga sita di depan rekan-rekan ada 22 jenis pakaian dari berbagai merek di antaranya Hermes, Dior, Balenciaga," imbuhnya.

Baca Juga: Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

Di sisi lain Asep mengatakan, polisi tidak berhenti hingga barang-barang tersebut telah disita. Bareskrim Polri juga masih terus melakukan tracing aset milik Doni Salmanan.

"Penyidik Siber masih tracing ke mana aliran dana yang mengalir," ungkapnya.

 

Pekerjaan Buruh Harian

Polisi juga mengungkap identitas Doni Salmanan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki. Tak disangka, di kolom pekerjaan tertulis Buruh Harian Lepas atau lebih dikenal freelancer.

"Sesuai KTP, di sini tertera buruh harian lepas," ujar Asep lagi.

Baca Juga: Restorative Justice, Janda Muda Penipu Arisan Online di Jombang Bebas

Asep juga menjelaskan sistem kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option yang kini membuatnya ditahan.

Menurut Asep, Doni Salmanan tak pernah bermain trading, melainkan hanya membuat berita bohong lewat berbagai konten YouTube yang dihimpun di kanal King Salmanan.

"Jadi seolah-olah tersangka DS mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading," kata Asep menjelaskan.

"Namun demikian, kenyataannya tersangka DS tidak bermain trading, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member," ujarnya lagi.

Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini. jk,5

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU