Minta Uang Tips, Membuat Teraphis Wanita Tewas di Lidah Kulon

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jun 2020 18:22 WIB

Minta Uang Tips, Membuat Teraphis Wanita Tewas di Lidah Kulon

i

Rilis kasus pembunuhan terapis wanita di Jalan Lidah Kulon. SP/jemmi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelaku pembunuhan Teraphis wanita di Jalan Lidah Kulon 2B No 20 Surabaya berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku bernama Yusron (19) ini diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia diringkus di rumah keluarganya di kawasan Mojokerto.

Kepada petugas, mahasiswa semester 2 ini mengaku kesal lantaran korban meminta uang tips sebesar Rp 300 ribu. Padahal, ia sudah membayar sebesar Rp 950 ribu untuk full service.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

"Dia minta tips pak, 300 ribu, saya sudah ndak ada uang pak, itu saja uang spp kuliah yang saya buat bayar pak, " aku Yusron, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Karena tak diberi, lanjut Yusron, korban berteriak-teriak dengan marah-marah dan akan mengancam berteriak meminta tolong. Karena panik takut digrebek warga, Yusron membungkam mulut pelaku dan membunuhnya dengan menggunakan sajam (senjata tajam). "Saya takut di grebek warga pak, jadi saya tusuk 4 kali menggunakan pisau. Saya coba membakarnya menggunakan kompor portable, tapi karena tak tega, saya sembunyikan didalam kardus bekas kulkas," jelas Yusron.

Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah pihak keluarga pelaku memberitahukan jika pelaku berada dirumah bibinya yang berada di Kota Mojokerto. Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumah bibinya. "Setelah membunuh, pelaku melarikan diri ke kota Mojokerto, ternyata disana pihak keluarga pelaku memberikan informasi jika dia (Yusron, red) disana, "Kata Hartoyo.

Baca Juga: Seblak Dicampur Racun Tikus Tewaskan Montir di Lamongan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Hartoyo, pelaku akan di jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kompor portable, sajam, kondom bekas pemakaian, dan kardus kulkas, " Tutup Hartoyo. jem

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU