Home / Ekonomi dan Bisnis : Kapolri Ungkap Modus Minyak Goreng Langkah

Minyak Curah Dikemas Ulang untuk Cari Cuan Besar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Apr 2022 20:34 WIB

Minyak Curah Dikemas Ulang untuk Cari Cuan Besar

i

Antrian panjang minyak goreng curah di jalan Pucang Anom 38, Surabaya, Sabtu (2/4/2022).

Polri Sedang Usut Kemunculan Merek-merek Minyak Goreng Kemasan Baru yang tak Terdaftar di Kementerian Perindustrian

 

Baca Juga: 15 Ton Migor Curah Digelontorkan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Ternyata dugaan mafia minyak goreng tak pernah dibeberkan aparat kepolisian. Polri justru ungkap modus baru kecurangan minyak goreng. Kecurangan ini dilakukan para produsen, dan distributor minyak goreng di masyarakat.

Menurut Kapolri, modus baru tersebut dengan cara mengemas minyak goreng curah, menjadi merk premium untuk dijual ke masyarakat dengan harga yang tinggi.

Hal tersebut, dikatakan Kapolri setelah timnya menemukan adanya merk-merk baru minyak goreng kemasan di masyarakat. Namun isinya berasal dari produsen minyak goreng curah. Kapolri tak menyebutkan merk-merk baru yang bermunculan tersebut. Tetapi, dikatakan dia, merk-merk baru itu, tak terdaftar, pun tak berizin edar.

“Modus-modus repacking (pengemasan ulang) minyak goreng curah ini memunculkan merk-merk baru yang selama ini tidak pernah ada di pasaran. Ini tentu sangat merugikan masyarakat, dan akan kita telusuri untuk dilakukan penindakan,” ungkap Kapolri Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4).

Kapolri menegaskan, pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi jenis premium di masyarakat, adalah salah satu bentuk penipuan. Bukan cuma merugikan masyarakat sebagai pembeli dan konsumen, namun juga merugikan negara, karena produksi, dan harga minyak goreng curah tersebut mendapatkan subsidi dari negara.

 

 

 

Pengemasan Ulang Banyak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut modus pengemasan ulang atau repacking minyak curah cukup banyak. Modus ini menjadi kemasan menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng. Sebab, banyak merek baru yang tiba-tiba muncul di tengah masyarakat.

Modus itu ditemukan berdasarkan hasil pemantauan Polri dan Kementerian Perindustrian. Cara curang mengemas ulang minyak curah jadi kemasan semata-mata untuk meraih keuntungan (cuan) besar.

"Tadi disampaikan pak Menteri modus-modus repacking atau mengemas ulang, saat ini banyak muncul jenis-jenis merk baru yang selama ini tidak ada di pasar," ujar Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan, Senin, 4 April.

Pimpinan Polri ini menegaskan akan menindak tegas modus tersebut. Sebab, banyak oknum yang menggunakan cara ini dengan merubah minyak curah menjadi kemasan premium.

"Kami pantau geser dari kebutuhan curah ke industri ini juga akan kita tindak tegas," tegasnya.

 

 

 

Palsu Dokumen

Kemudian, jenderal bintang empat ini juga akan menindak oknum yang bermain dengan memalsukan dokumen. Sehingga, ketersediaan minyak goreng di pasar aman.

Baca Juga: Jokowi Promosikan Tren Minyak Makan Merah, Dibanderol Rp 15.000 per Liter

"Memalsukan dokumen, sehingga kemudian dapatkan bayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi ini akan kita tindak tegas sehingga kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik," kata Sigit.

Polri dan Kemeterian Perindustrian akan membentuk satgas khusus. Mereka akan menindak semua kecurangan.

"Untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Pak Menperin membentuk satgas gabungan, di mana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat, para produsen, dan di kantor pusat," kata Sigit.

 

 

 

Juga Kecurangan Administrasi

Dari penelusuran timnya, lanjut Listyo, juga ditemukan adanya modus-modus kecurangan administratif di level produsen-produsen besar, dan menengah minyak goreng yang memalsukan dokumen, dan izin produksi minyak goreng curah, untuk kebutuhan industri.

“Ini juga akan terus kami pantau. Pergeseran produksi minyak goreng curah ke industri ini, pemalsuan dokumen sehingga kemudian mendapatkan bayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi, dan peruntukan, akan kita lakukan penindakan tegas,” ujar Listyo.

Mengatasi sejumlah masalah tersebut, tegas Listyo, Mabes Polri, bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setuju untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama pengawasan terhadap produsen, distribusi minyak goreng.

Listyo menerangkan, satgas tersebut nantinya akan diisi oleh anggota kepolisian dari berbagai divisi, sampai ke daerah bersama pejabat-pejabat di Kemenperin. Satgas tersebut akan melakukan pengawasan selama 24 jam terhadap pabrik-pabrik, dan perusahaan-perusahaan yang mempriduksi minyak goreng. Pengawasan juga akan melekat pada pendistribusian dan edaran, sampai harga jual di pasaran, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Kapolri Bolehkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

 

 

 

MAKI Praperadilankan Mendag

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bunyamin mengajukan praperadilan terhadap kebijakan penghentian penyidikan mafia minyak goreng. MAKI mencantumkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sebagai termohon.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Praperadilan tersebut telah terdaftar sejak Kamis (31/3) dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst.

"Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN Secara TIDAK SAH dan Melawan Hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng," bunyi petitum pada permohonan praperadilan yang diajukan MAKI tersebut.

MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan termohon melanjutkan penyelidikan mafia minyak goreng. Mereka ingin dugaan mafia minyak goreng diusut sesuai perundang-undangan.

Selain itu, MAKI juga menginginkan ada penetapan tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng. MAKI memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan Mendag dan Kemendag mengumumkan tersangka penimbunan minyak goreng.

"Memerintahkan Termohon segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng," bunyi salah satu tuntutan praperadilan MAKI.

Selama ini terjadinya kelangkaan minyak goreng tercatat sejak akhir 2021. Hal itu terjadi beriringan dengan kenaikan harga sawit di pasar dunia. n erc, jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU