Miris, Pelajar Perkosa Bocah 10 Tahun Usai Dibunuh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Sep 2020 22:06 WIB

Miris, Pelajar Perkosa Bocah 10 Tahun Usai Dibunuh

i

Lokasi penemuan mayat bocah perempuan yang dibunuh dan disetubuhi pelaku yang masih merupakan family korban.

 

SURABAYAPAGI.COM, Muratara – Tragis menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya). Bocah 10 tahun yang sebelumnya dilaporkan menghilang sejak Kamis (24/9), ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa. Parahnya lagi, korban diduga juga diperkosa.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AW (18) remaja yang masih berstatus pelajar sebagai tersangka pembunuhan.

Kapolsek Nibung, AKP Denhar membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut.

Kejadian tersebut bermula saat korban dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Kamis (24/9). Dan baru diketemukan pada Sabtu (26/9) dalam kondisi tidak bernyawa.

Saat ditemukan, mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya.  

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan mayat anak perempuan,” kata AKP Denhar, Minggu (27/9).

Setelah mendapat informasi, anggota Polsek Nibung langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP. Sementara jenazah korban dibawa ke kamar mayat Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.

Sembari menunggu hasil visum, polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi untuk mengetahui siapa yang terakhir terlihat bersama dengan korban. Dan dari keterangan tersebut lah, orang terakhir yang terlihat berasama korban ialah tersangka AW.

Tersangka AW merupakan seorang pelajar, warga kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Dari keterangan tersebut, polisi kemudian membawa AW ke kantor Polsek Nibung untuk dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

“Tersangka AW berhasil kami tangkap, kami tahan di kantor Polsek,” kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar.

Setelah diinterogasi secara intensif, tersangka akhirnya mengaku membunuh korban dengan cara memukul bagian tengkuk atau leher belakang.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.

Mirisnya, dalam keadaan tidak bernyawa itu, diduga tersangka menyetubuhi mayat korban.

Kepada polisi, tersangka mengaku sebelum kejadian korban tengah menyusul ibunya ke kebung sambil membawa bungkusan karung berisi sembako. Dalam perjalanan, korbat berpapasan dengan tersangka. Ia sempat bertanya kepada korban dimana keberadaan ibunya.

Namun oleh korban dijawab dengan suara agak keras. Tersangka yang tersinggung kemudian menyeret korban ke dalam kebun karet hingga terjadilah pembunuhan den pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

AKP Denhar mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi keji tersebut karena dendam dengan ibu korban karena kerap dimarahi akibat mencuri barang di rumah korban.

“Motifnya karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban. Karena itulah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban,” kata Denhar.

Setelah didalami, terungkap antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga msekipun tidak terlalu dekat.

“Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat,” ungkap Denhar.

Atas perbuatannya, AW kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU