Miris! Seorang Anak SD di Bojonegoro Dicabuli Tetangganya Sendiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Nov 2022 16:11 WIB

Miris! Seorang Anak SD di Bojonegoro Dicabuli Tetangganya Sendiri

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Polres Bojonegoro menangkap seorang pria berinisial M (50) warga Desa Sambiroto Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, setelah melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tindakan keji tersangka dilakukan terhadap korban GF (10), siswi kelas 4 SD yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kejadian tersebut dilakukan didalam toko kelontong milik tersangka pada hari minggu sore, (20/11/2022).

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengatakan, kronologi bermula pada hari itu, sekitar pukul 16.30 WIB, korban diminta orang tuanya untuk membeli rokok di toko tersangka, yang berjarak kurang lebih 30 meter dari rumah korban.

Namun, saat hendak kembali pulang, korban ditahan oleh tersangka dan sejurus kemudian, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih belia.

"Korban diminta orang tuanya membeli rokok, saat hendak pulang, korban dicegah lalu tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya pada korban," ungkap Kasat Reskrim, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: 3 Warga Bojongoro Tewas Usai Pesta Miras di Siang Bolong

Usai medapat tindakan asusila dari pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, korban kemudian pulang kerumah dan menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tua. Tak terima. Orang tua korban kemudian melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, saat ini sedang kami lakukan proses penyidikan terhadap tersangka,” tegasnya.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka dikenakan sangkaan pasal dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. din/her

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU