Mobil Disita, Warga Bangkalan Gugat Leasing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 08 Mei 2021 15:25 WIB

Mobil Disita, Warga Bangkalan Gugat Leasing

SURABAYAPAGI, Surabaya- Mohammad Firdaus, warga Bangkalan menggugat PT Maybank Indonesia Finance Cabang Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana gugatan ini bakal digelar pada Kamis (20/5/2021) nanti.

Perkara ini berawal dari istri Firdaus, Yulista Diana Wahyu Ningsih (26) membeli mobil Suzuki Ertiga secara kredit dengan PT Maybank Indonesia Finance Cabang Surabaya sebagai leasingnya.

Baca Juga: Kapolres Gresik Perintahkan Jajarannya Menindak Tegas Debt Collector

Atas pembelian ini, Yulista selaku debitur mengatasnamakan STNK dan BPKB Mobil dengan nama suaminya, Mohammad Firdaus.

Nah, polemik tak terhindarkan ketika pihak Maybank melakukan penarikan terhadap mobil milik pasangan suami istri asal Bangkalan ini.

Menurut Firdaus, Maybank Finance melakukan penarikan setelah pihaknya telat membayar angsuran selama 3 bulan. Di mana setiap bulannya, angsurannya sebesar Rp 3,6 juta.

Parahnya, saat dirinya membayar semua tunggakan angsuran, denda dan biaya penanganan, melaui virtual account Maybank Finance, mobil tetap tidak dikembalikan kepada dirinya.

“Padahal kita bayar sebesar Rp 19 juta-an loh,” tegas Firdaus, kemarin. Malah, pada tanggal 12 April 2021, ia menerima Surat Kewajiban Pelunasan Hutang dari Maybank. Di sana tertulis, jika Firdaus diwajibkan membayar semua sisa hutang, yakni sebesar Rp 188 juta-an. Dan jika tak dibayar sampai 26 April 2021, maka Maybank berhak menjual mobil milik Firdaus. Dia menandaskan, apa yang dilakukan Maybank ini sudah melanggar hukum.

“Padahal, dalam aturan terbaru pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, penerima Fidusia apabila tidak dilakukan secara notariil dan didaftarkan ke kantor kementerian hukum dan HAM Republik Indonesia, maka tidak boleh menarik kendaraan tanpa melalui putusan pengadilan,” tandas Firdaus.

Untuk itu, pihaknya memilih memperkarakan masalah ini ke Pengadilan Negeri Surabaya. “Sebagai tergugat adalah PT Maybank Finance Indonesia Cabang Surabaya di Jalan Jemur Andayani 36 AB dan PT Jaguar Jaya Mandiri yang beralamat di Jalan Pesona Alam Gunung Anyar II nomor 5,”tegas Firdaus lagi didampingi istrinya.

Dia mengimbuhkan, PT Jaguar adalah eksekutor lapangan yang dipercaya Maybank untuk mengambil mobil milik Mohammad Firdaus dengan Debitur atas nama Yulista.

Baca Juga: Preman-preman di Jakarta Mulai Resahkan Masyarakat, Kapolda Geram

Dan dalam pelaksanaanya, PT Jaguar mengutus seseorang bernama Latief yang mengaku jika dirinya adalah pihak dari Maybank Finance untuk menyelesaikan permasalahan di kantor Maybank Finance Surabaya di jalan Jemur Andayani Nomer 36 AB secara musyawarah.

Latief pun mengajak Firdaus, berangkat dari Bangkalan, Madura secara beriringan.

Namun pada kenyataannya, begitu sampai di depan pagar kantor Maybank Finance, kunci mobil diambil secara paksa oleh Latief yang sudah dikawal sekitar 12 temannya.

Lalu, Mohammad Firdaus ditinggalkan sendirian di depan pagar kantor Maybank Finance. Untuk itu, pihak Firdaus dengan Debitur atas nama Yulista melaporkan Latief ke Polda Jatim dengan tuduhan pidana pemerasan.

“Latief ini ditemani 12 temannya, diduga mengambil paksa mobil milik Firdaus dengan mengaku seolah-olah dari Maybank Finance padahal kantor Maybank Finance pada hari Sabtu tutup,”ungkap Firdaus lagi.

Baca Juga: Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Kendaraan Debitur

Terpisah, pihak Maybank saat dikonfrmasi menegaskan alasanya menyita mobil milik Firdaus. "Telat bayar tiga bulan. Dan itu si dia (Firdaus) baru bayar (melalui virtual accoount) setelah pengambilan unitnya," ucap Sutikno, selaku Koordinator Penagihan Lapangan. Soal kasus yang sudah sampai di pengadilan, Sutikno enggan memberikan banyak komentar.

"Saya tidak mau memberikan banyak komentar, karena nanti takut salah dan kurang pantas, karena itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kita tunggu di pengadilan saja," imbuhnya.

Sementara itu, Latief, saat dikonfirmasi melalui nomor ponselnya 08772255 xxxx memilih bungkam. Ia tak mau mengangkat telpon dan tak menjawab saat ditinggali pesan di Whatsappnya.

Asal diketahui, Firdaus dan istrinya saat membeli mobil Ertiga lewat leasing ini, sudah membayar uang muka Rp 53 juta. Dan karena adanya pandemi Covid 19, pihaknya mengalami kesulitan membayar di bulan ke-8. Hingga akhirnya mobil Ertiga tersebut disita Maybank Finance.fm

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU