Modus Pikat Warga Kota oleh Satu Paslon Bisa Didiskualifikasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 01 Nov 2020 21:58 WIB

Modus Pikat Warga Kota oleh Satu Paslon Bisa Didiskualifikasi

i

Fahrul Muzakki (kiri) Agus Machfud Fauzi (kanan)

ANALISA POLITIK

 

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terkait bantuan kepada masyarakat miskin dari Pemerintah Kota Surabaya melalui Bappeko dinilai menjadi salah satu cara atau modus untuk memikat masyarakat menengah kebawah dalam momentum Pilkada Serentak pada tanggal 09 Desember mendatang.

Dua pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melihat modus itu biasa dilakukan oleh sjeumlah petahana baik itu petahana yang maju sendiri atau mempersiapkan jagonya.

Pengamat politik Unair, Fahrul Muzakki berpendapat bahwa yang menjadi penting dan perlu di garis bawahi adalah memang masyarakat dalam situasi saat ini diperlukan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat, media, organisasi masyarakat, LSM.

"Sebab di jalan banyak spanduk yang nadanya menuju kesitu. Kita sedang menyongsong pilkada serentak, memang ada potensi tumpang tindihnya kepentingan. Disisi lain tidak bisa dipungkiri salah satu kandidat itu masih ada hubungan politik dengan pentahana," ungkapnya kepada Surabaya Pagi, Minggu (1/11/2020).

 

Tunjukkan Integritas

Fahrul Muzakki menilai bahwa hal tersebut masih dapat dimaklumi bila ada sifat dugaan-dugaan, atau ada himbauan dari setiap stakeholder, maka tugas untuk masyarakat adalah ikut mengawasi. "Di Pemerintahan juga diharapkan tetap menjalankan tugasnya sampai selesai tanpa harus terlibat dalam kontestasi pilkada. Kita mengharapkan bersama, Pemkot ini menunjukan integritasnya, independensinya, bahkan kalau bisa foto-fotonya yang dipasang itu sebisa mungkin dihapus saja," terang Fahrul.

Walaupun secara aturan tidak ada yang menegaskan bahwa pejabat yang levelnya kota itu fotonya dipampang melanggar, dan sejauh ini belum ada yang secara eksplisit menyatakan seperti itu. Tetapi hal tersebut menjadi pertimbangan etis.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Fahrul Muzakki kemudian memberikan solusi dengan meminta  responsivitas dari Pemerintah Kota Surabaya, yang  dalam hal ini iya Bu Risma.

"Responsivitas Bu Risma untuk segera bertindak, untuk bisa menjawab keraguan masyarakat itu. Ada dugaan kemana-mana itu biar diklarifikasi dengan tindakan. Bila ada bantuan sosial segera di distribusikan, bila ada pandangan-pandangan yang miring itu segera di klarifikasi dengan tindakan. Maka hal seperti itu lebih kongkrit," tegasnya

 

Bisa Didiskualifikasi

Senada dengan hal tersebut, Pakar Politik Universitas Negeri Surabaya, Agus Machfud Fauzi juga berpendapat bila seandainya hal tersebut terjadi, maka perlu diklarifikasikan. "Perlu di klarifikasikan terhadap Pemkot supaya tidak ada salah paham atau tindakan yang salah. Mungkin Pemkot mempunyai kebijakan khusus terkait proses ini, jika tidak ada kebijakan yang dibenarkan maka sebaiknya dilakukan oleh Dinas yang lebih berkompeten," ucap Agus Machfud, Minggu (1/11/2020).

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Namun, Agus Machfud Fauzi mengatakan bila ada dugaan modus, maka sebaiknya Bawaslu memberikan perhatian lebih.

"Adapun ketika ada prasangka ini modus, maka lebih baik Bawaslu memberikan perhatian supaya tidak terjadi pelanggaran di masa kampanye. UU 10 tahun 2016 sudah mengaturnya, Bawaslu bisa bersikap yang tegas sesuai regulasi tersebut," tegasnya.

Tidak hanya itu, bila memang kedapatan modus, serta kebijakan tersebut dilakukan oleh petahana yang menjadi calon kembali maka yang bersangkutan bisa didiskualifikasi.

"Namun dalam kasus ini, petahana tidak maju kembali, maka Bawaslu bisa menggunakan regulasi yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang tersebut. Tetapi semua mendasarkan pada praduga tidak bersalah," pungkasnya. tim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU