Mudahkan Wajib Pajak, Layanan Pembayaran Pajak via Elektronik di Launching

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jun 2022 15:30 WIB

Mudahkan Wajib Pajak, Layanan Pembayaran Pajak via Elektronik di Launching

i

Bupati saat melihat langsung hasil pembayaran pajak via elektronik dalam launching e-SPTPD dan e-BPHTB. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam rangka memberikan kemudahan dan tertib perpajakan, serta meningkatkan pelayanan pajak, Badan Pendapatan Daerah Lamongan, bekerjasama dengan Bank Jatim melaunching digitalisasi pajak daerah yakni e-SPTPD (elektronik surat pemberitahuan pajak daerah), dan e-BPHTB (elektronik bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), Kamis (9/6/2022) di Pendopo Lokatantra setempat.

Bupati Yuhronur Efendi menyebutkan, launching e-SPTPD dan e- BPHTB ini sesuai misi ke 5 RPJMD Lamongan yakni menghadirkan tata kelola pemerintah yang dinamis, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas, sebagai upaya optimalisasi reformasi birokrasi, launching digitalisasi ini merupakan salah satu bentuk implementasi pada digitalisasi.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

“Tata kelola pemerintahan yang dinamis ini penting, yakni yang adaptif terhadap permintaan publik terkait pelayanan yang diberikan, serta berbenah untuk terus memperbaiki pelayanan. Hari ini adalah e-SPTPD dan e-BPHTB. Tidak hanya pajak tapi layanan-layanan lain yang tujuannya agar masyarakat semakin mudah, semakin cepat, juga semakin akuntabel dan transparan pemerintah dalam memberikan pelayanan,” ujarnya.

Ditambahkan pria yang kerap disapa Pak Yes ini, semua lini harus terus berproses agar di Lamongan digitalisasi ini dapat menjadi 100 persen. Hal tersebut demi kesejahteraan masyarakat. “Kita hadir untuk memberikan layanan yang baik di Lamongan, yang tentu berimbas pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, 1000 Anak Yatim dan Disabilitas Lamongan Terima Santunan

Kepala Bappeda Lamongan Ahmad Farikh mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan kemudahan dan tertib perpajakan, yaitu tertib pendaftaran, tertib pelaporan, dan tertib pembayaran.

Baca Juga: Duhhh..Rp 11, 5 Miliar Bantuan Keuangan Pemdes Tahun 2023 di Lamongan Tak Kunjung Dicairkan

“Ada beberapa hal yang ingin kita jangkau terkait dengan acara ini. Yang pertama adalah dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan perpajakan di Lamongan. Yang kedua untuk memberikan kemudahan kemudian meningkatkan pelayanan pajak daerah, serta menekan cost atau biaya terkait dengan perpajakan. Yang ketiga kita ingin menggugah kesadaran wajib pajak terkait dengan kewajibannya, dan yang keempat dalam rangka untuk mengoptimalkan pendapatan hasil daerah Kabupaten Lamongan,” terang Farikh.

Pada kesempatan tersebut, Direksi Bank Jatim Arif Wicaksono mengungkapkan bahwa dengan adanya aplikasi ini akan lebih memberikan kemudahan pada wajib pajak. “Dengan aplikasi ini akan semakin mudah, wajib pajak tinggal mengakses aplikasi, bisa menggunakan website PAD maupun bisa menggunakan aplikasi, yang kemudian bisa diperoleh kode billing, kode pembayaran, calon pajak datang ke bank jatim untuk membayar pajak,” ungkapnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU