Mudik Pakai Kapal Nelayan, 5 Warga Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Mei 2021 20:15 WIB

Mudik Pakai Kapal Nelayan, 5 Warga Diamankan Polisi

i

Para warga yang nekad mudik dengan kapal nelayan diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Meski pemerintah telah menetapkan larangan mudik, namun banyak warga yang masih nekad mudik. Umumnya para pemudik menyiasati dengan pulang lebih awal.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Toleransi ASN yang Mudik Luar Daerah

2 hari jelang aturan larang mudik diberlakukan, Polsek Kota Banyuwangi mengamankan lima warga asal Sapeken, Sumenep, Madura yang mudik ke kampung halaman menggunakan perahu nelayan.

Kelima warga Sapeken itu ditangkap saat akan naik kapal motor di Pelabuhan Rakyat Pantai Boom di Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi.

Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin menghimbau agar warga tidak mudik pada lebaran tahun ini karena pemerintah telah melarangnya untuk melindungi masyarakat dari penularan Virus Covid-19.

"Kelimanya kita tindak dengan aturan yang ada agar tidak mengulangi perbuatannya. Bagi yang lain jangan mudik dulu, sebab setiap sudut jalan tikus sudah kita pantau," katanya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Libur Hari Raya, Harga Suku Cadang Naik 40 Persen dari Harga Normal

Saat diamankan, salah satu pemudik bernama Mariya (42), menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui ada aturan dilarang mudik.

Di depan petugas, Mariya memohon agar dirinya diizinkan meneruskan perjalanannya kembali ke kampung halaman.

Kelima warga asal Desa Sapeken itu sebelumnya keluar dari kapal motor yang baru saja bersandar di Dermaga Pantai Boom setelah berangkat dari Benoa Bali. Kelima orang itu diketahui bekerja di kapal penangkap ikan milik orang Taiwan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Fenomena Tilang Elektronik Alami Peningkatan 15,9%

“Kami mohon agar petugas mengizinkan. Kita tidak tahu jika ada aturan dilarang mudik. Selama ini kami benar - benar tidak tahu sebab kami di tengah laut hampir 1 tahun. Kami bekerja di tengah laut," katanya menjelaskan.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU