Muhibuddin Ditahan Kejari Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Okt 2020 21:57 WIB

Muhibuddin Ditahan Kejari Sidoarjo

i

Tersangka Abdullah Muhibuddin dan Hery Jamari saat keluar dari ruang Kejari Sidoarjo menuju kantor Kejati Jatim.

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,029 miliar, Direktur Utama PT Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading PT Puspa Agro, Hery Jamari ditahan kejari Sidoarjo.

Baca Juga: Jelang Hari Raya, Pemdes Kedungsugo Salurkan BLT-DD

"Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Puspa Agro Abdullah Muhibuddin dengan staff trading PT Puspa Agro Hery Jamari," kata Kasie Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid kepada wartawan di Kejari Sidoarjo, Jumat (16/10/2020).

Idham menambahkan keduanya terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT Puspa Agro bersama CV Aneka House senilai Rp 8,029 miliar. Kegiatan jual beli itu juga dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan.

"Jual belinya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus. Keduanya dipanggil sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam baru ditahan," tambah Idham.

Baca Juga: Wujudkan Transparansi Publik, Pemdes Wonoplintahan Pasang Baliho Infografis APBDes 2024

Idham menerangkan proses jual beli ikan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali lebih yang dimulai sejak Juni hingga November di tahun 2015. Mereka beralasan jual beli ikan tersebut untuk eksportir.

"Setelah kami tindak lanjuti ke pihak berwenang (bea cukai) ternyata tidak ada kegiatan ekspor impor itu. Bahkan alasan tempat pelelangan dilakukan di Prigi Trenggalek, dan Paciran- Lamongan, kita cek ke sana semuanya fiktif," terang Idham.

Idham menjelaskan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Kedinding Sidoarjo Terima Bansos Beras

Penahanan kedua tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 dan 3 juncto 55 KUHP. Usai diperiksa, mereka langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim.

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Idham.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU