MUI: AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer, Vaksin Haram

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Agu 2021 20:22 WIB

MUI: AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer, Vaksin Haram

i

Vaksin Pfizer yang disuntikkan untuk warga Jabodetabek, Jumat (27/8/2021) kemarin, oleh MUI dinyatakan haram. Sp/repli/lisix

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin, AstraZeneca dan Sinopharm haram. Sedang untuk vaksin Sinovac, fatwanya halal. “Untuk Vaksin Pfizer saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan," kata MUI dikutip dari situs resminya, Jumat (26/8/ 2021).

Tapi setelah konsultasi dengan Tim Salam MUI, situs resmi MUI, Jumat (27/8), menyebut Vaksin Pfizer, juga haram.

Meski AstraZeneca dan Sinopharm mendapat fatwa haram, tapi tetap boleh digunakan karena kondisi yang mendesak, adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersedian vaksin Covid-19 yang halal tidak mencukupi, serta sulitnya mendapatkan dosis Vaksin Covid-19.

MUI mengungkapkan, vaksin-vaksin yang sudah difatwakan dan akan difatwakan adalah hasil diplomasi dan kerja sama bilateral antara Pemerintah dengan negara asal produsen vaksin.

"Dengan skema kerja sama bilateral ini, pemerintah diberikan akses dengan perusahaan untuk proses audit sertifikasi halal," ucap MUI.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa: Membeli Produk Israel Hukumnya Haram, Begini Bunyinya

Sedangkan vaksin Moderna didapatkan Pemerintah melalui jalur multilateral. Vaksin ini didapat secara gratis dengan fasilitas Covax/Gavi.

Baca Juga: Sandingkan Kalimat Kun Fayakun Dengan Mantra Simsalabim, MUI Dukung dr. Richard Lee Dipolisikan

Skemanya adalah WHO mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin, kemudian WHO membagikan vaksin tersebut ke negara-negara yang tergabung dalam Covax tersebut. n jk/ erc/rmc

Baca Juga: Polemik Kehalalan Pewarna Karmin Dari Serangga Kutu Daun, LPPOM MUI: Aman Dikonsumsi Masyarakat

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU