MUI Gresik Konsisten pada Fatwa Penistaan Agama

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jun 2022 14:40 WIB

MUI Gresik Konsisten pada Fatwa Penistaan Agama

i

Konten baru dari Sanggar Cipta Alam yang tayang beberapa jam lalu yang memuat pernyataan tiga pelaku penistaan agama.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Tiga pelaku kasus dugaan penodaan agama di Pesanggrahan Ki Ageng milik Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik yang berlokasi Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng mengabaikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik.

Pertaubatan mereka dihadapan para kiai dengan isak tangis dengan membaca ulang dua kalimat syahadat diduga hanya sandiwara. Didapatkan fakta jejak digital, mereka mengunggah video berdurasi kurang lebih 4 menit 47 detik di chanel Youtube 'Sanggar Cipta Alam' yang diunggah beberapa jam yang lalu. Ketiga pelaku (Arif Saifullah, Saiful Arif dan Krisna) didampingi tiga perempuan berpakaian adat Jawa dengan bangga dan percaya diri bahwa yang mereka lakukan dan ditetapkan sebagai penistaan agama oleh MUI, mereka anggap hanya miskomunikasi belaka.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa: Membeli Produk Israel Hukumnya Haram, Begini Bunyinya

Mereka memberi judul dikanal Youtube itu 'Satrio Piningit Bersama Sri Rahayu Berkunjung ke Pamenang-Kediri'.

"Semoga kunjungan kami ini membuka wacana apa yang terjadi pada tanggal 5 bulan 6 (tahun) 2022 yaitu pernikahan manusia dengan domba. Semoga materi kami bisa membukakan wacana pola pikir kita yang lebih dewasa. Bukan berarti saya menggurui atau saya yang paling benar. Apa yang kita tampilkan wujud domba itu suatu isyarat. Bagaimana kita menunjukkan ke publik domba ini kita tunjukkan ayam, gak mengena materinya. Tujuan kami biar kita bisa membaca simbol simbol dialam semesta ini. Jangan ditelan mentah-mentah," kata Arif Saifullah yang saat mengucapkan syahadat dan pertaubatan menangis terisak dihadapan para kiai di Masjid Agung Gresik beberapa waktu yang lalu.

Dalam traskrip visual video dijadikan kutipan yang diambil dari jejak digital mereka, sangat jelas bahwa mereka merasa dan bahkan mengakui diri sama sekali tidak bersalah. Bahkan ia mengaku sudah berdamai dengan MUI dan sudah dinyatakan tidak murtad.

"Ini semua hanya miskomunikasi. Kita sudah bertemu dengan MUI bersama jajaranya kita sudah berdamai dinyatakan sudah tidak murtad, dan menyimpang dari agama Islam," katanya dengan nada tanpa beban. Menurut Choirul Anam, Ketua LSM Informasi Dari Rakyat (IDR) ini adalah kasus serius karena jadi perhatian dan atensi publik sebaiknya dengan beredarnya video yang menampilkan vulgar bahwa mereka seolah-olah yang benar bukan fatwa MUI itu patut menjadi catatan khusus penyidik.

Baca Juga: Sandingkan Kalimat Kun Fayakun Dengan Mantra Simsalabim, MUI Dukung dr. Richard Lee Dipolisikan

"Mereka sama dengan mengabaikan dan bahkan menghina fatwa ulama, MUI yang jelas menyatakan perbuatan kelompok ini menista agama Islam. Tetapi karena dibiarkan berkeliaran mereka mencoba memframming bahwa seolah olah tindakan biadab mereka itu benar. Inilah kalau para tersangka tidak segera ditahan. Mereka masih bebas berkeliaran mencari pembenaran atas peristiwa perkawinan tersebut," tegasnya.

Dikatakan Anam, yang juga sebagai pelapor kasus ini, mereka berusaha mempengaruhi mindset pemirsa agar apa yang dilakukan adalah sebuah karya seni. Jika ini dibiarkan akan merusak nilai-nilai agama, budaya dan peradaban manusia.

"Laporan polisi (LP) sudah turun tidak ada alasan lagi untuk tidak menahan para tersangka. Isak tangis menyatakan bertaubat dihadapan para kiai hanya omong kosong, sandiwara, mereka aktor pandai bersandiwara dihadapan para kiai, meneteskan air mata," ucap Anam. Sementara itu, menanggapi video tersebut Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq menyatakan pihaknya tetap konsisten dengan sikap dan pandangan keagamaan yang telah disampaikan ke publik beberapa waktu lalu. “MUI tetap konsisten dengan sikap dan pandangan keagamaan yang sudah disampaikan,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Polemik Kehalalan Pewarna Karmin Dari Serangga Kutu Daun, LPPOM MUI: Aman Dikonsumsi Masyarakat

Sebagaimana sudah diberitakan, MUI Gresik dan ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah dan LDII telah mengeluarkan sikap dan fatwa bahwa mereka yang telah menggelar pernikahan manusia dengan seekor kambing tergolong perbuatan penistaan agama.

Buntut keluarnya fatwa tersebut membuat keempat aktor dibalik pernikahan nyeleneh itu melakukan ikrar ulang pembacaan dua kalimat syahadat sebagai bentuk permohonan ampun (taubat nasuha) kepada Sang Khalik.

Keempat pelaku tersebut adalah Syaiful Arif, mempelai pria yang menikah dengan kambing betina; Krisna alias Sutrisna yang berperan sebagai penghulu; Arif Syaifullah yang disebut content creator, dan Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik yang menyediakan tempat pernikahan sekaligus pengundang beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU