MUI Gresik Rekomendasikan APH Tindak Pelaku Pernikahan Manusia dan Kambing

Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto saat membacakan ikrar tobat nasuha disaksikan para ulama dan puluhan awak media, di Aula MUI Masjid Agung Gresik, Kamis (9/6).

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik merekomendasikan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam pernikahan manusia dan kambing.

Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI setelah melakukan sidang dengan menghadirkan pihak terkait, yaitu Saiful Arif sekaligus pengantin; Sutrisna atau penghulu; Nur Hudi Didin Arianto, pemilik Pesanggrahan Keramat "Ki Ageng" atau tempat proses pernikahan sekaligus Anggota DPRD Gresik; dan Arif Syaifullah, pengunggah video di media sosial yang mengaku sebagai content creator.

Seperti diketahui, pihak yang terlibat mengungkapkan jika pernikahan nyeleneh tersebut hanya sebuah content untuk meningkatkan like atau follower.

Ketua MUI Kabupaten Gresik KH Mansoer Shodiq mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian MUI dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kabupaten Gresik, pernikahan manusia dengan kambing itu dilakukan menggunakan tata cara agama Islam, sehingga dikategorikan sebagai penodaan agama serta mencemarkan nama baik Gresik sebagai Kota Santri.

"Karena itu, MUI Gresik bersama ormas Islam Kabupaten Gresik merekomendasikan aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam. Pernikahan itu terjadi dan sengaja dilakukan," ujar KH Mansoer.

Selain itu, MUI juga meminta para pelaku bertaubat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam. Serta tidak mengurangi perbuatannya.

"Kami juga berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan aksi di luar hukum dalam menghadapi kasus ini," ujar KH Mansoer.

Sementara itu, usai jumpa pers, keempat pelaku langsung menyampaikan tobat nasuha dan permintaan maaf. Secara bergiliran mereka juga mengucapkan kalimat syahadat.grs