MUI Jatim Sebut AstraZeneca Halal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Mar 2021 18:17 WIB

MUI Jatim Sebut AstraZeneca Halal

i

Petugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menjelaskan terkait keamanan Vaksin AstraZaneca di Kantor MUI Jl. Dharmahusada, Surabaya, Senin (22/3/2021).SP/ARLANA

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sempat menjadi polemik karena perbedaan pendapat antar Pakar mengenai Vaksin AstraZeneca. Siang ini, Senin (22/03/2021), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengadakan Konferensi Pers Komisi Fatwa mengenai solusi hukum islam untuk vaksin AstraZeneca.

“Dari para pakar itu ada perbedaan. Ada yang langsung bilang tripsin-nya itu menggunakan benda yang diharamkan. Tapi menurut pakar lain tidak sampai bersentuhan. Hanya untuk membiakkan saja,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Makruf Chozin.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa: Membeli Produk Israel Hukumnya Haram, Begini Bunyinya

KH Makruf Chozin menegaskan bahwa Vaksin AstraZeneca buatan Inggris yang diproduksi di Korea Selatan itu menyandang predikat halal. Namun diketahui, MUI Pusat  telah mengeluarkan fatwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung tripsin babi. Namun, penggunaan vaksin saat ini hukumnya dibolehkan atau mubah karena dalam keadaan darurat.

Pasalnya, saat ini hanya ada dua jenis vaksin yang jumlahnya terbatas untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Merupakan Sinovac dan AstraZeneca. Namun, MUI Jatim menegaskan bahwa AstraZeneca akan tetap halal meski tidak dalam kondisi darurat.

Sempat ada perbedaan, namun kesimpulan dari MUI Pusat dan MUI Jatim pada akhirnya menyatakan bahwa AstraZeneca 'mubah' dipakai untuk vaksinasi.

Baca Juga: Sandingkan Kalimat Kun Fayakun Dengan Mantra Simsalabim, MUI Dukung dr. Richard Lee Dipolisikan

“Hanya saja menurut MUI Pusat bolehnya karena darurat. Bagi MUI Jatim bukan karena darurat. Ya, karena memang tidak sampai menjadi najis,” tuturnya.

Dirinya menganalogikan AstraZeneca ini dengan 'Anggur'. "Analogi kami awalnya virus adalah suci, terus ada pencampuran benda najis, kemudian diangkat jadi vaksin berarti sudah halal (suci) lagi," terangnya pada gelaran konferensi pers yang berlangsung di Kantor MUI Jatim.

Mirip halnya dengan 'Anggur' yang telah disebutkan sebelumnya. Saat masih buah (anggur) disebut suci, namun ketika sudah menjadi minuman, anggur mengandung alkohol dikategorikan haram. Ketika jadi cuka, maka sudah halal lagi.

Baca Juga: Polemik Kehalalan Pewarna Karmin Dari Serangga Kutu Daun, LPPOM MUI: Aman Dikonsumsi Masyarakat

Maka dari itu, Kiai Makruf mengaku bahwa pihaknya terus memberikan dukungan penuh pada pemerintah terkait program vaksinasi. Selebihnya, dirinya juga menghimbau masyarakat agar ikut melancarkan program tersebut.

"Kami terus mendorong pemerintah terus mengoptimalkan vaksin. Masyarakat juga harus mendukung, dan berpartisipasi dalam program vaksin, guna mengakhiri pandemi ini," pesannya. mbi

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU