Mulai Besok, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Agu 2022 12:07 WIB

Mulai Besok, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

i

Foto ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Peraturan baru kembali diberlakukan bagi calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai besok, Selasa (30/08/2022). Penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan vaksin booster. Sedangkan vaksinasi dosis kedua diwajibkan bagi penumpang usia 6-17 tahun.

Penumpang untuk usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: KAI Bagi-bagi Promo Diskon 20% di Akhir Arus Balik Lebaran 2024, Simak Cara Daftarnya

Kebijakan tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Luqman, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: H-2 Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya: Tiket Mudik Masih Tersedia

Luqman menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah sosialisasi ke masyarakat, agar masyarakat bisa memperhatikan persyaratan terbaru ini. Calon penumpang bisa vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Sebelumnya, PT KAI juga telah menyediakan vaksinasi booster gratis di tiga stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," ujarnya.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik 2024: 27 Ribu Penumpang Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya

Sedangkan bagi penumpang yang terlanjur memesan tiket jatak jauh, namun belum booster, bisa membatalkan tiket dengan pengembalian 100 persen. Masa sosialisasi ini khusus untuk tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU