SURABAYA PAGI.com, Jakarta - Mulai Rabu (30/12/2020) hari ini, organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. Demikian diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Ini karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: PDIP Minta Pemilu Ulang
Dalam konferensi pers, siang tadi, Menko Polhukam Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
Baca Juga: Disebut Tak Diinginkan Rakyat, Mahfud: Kecurangan Akan Dibuktikan, Demokrasi Kita Harus Bermartabat
Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu. (jk/erk)
Editor : Redaksi