Muspika Patrang Batasi Peserta Hajatan 20 Orang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 26 Jun 2021 10:07 WIB

Muspika Patrang Batasi Peserta Hajatan 20 Orang

i

Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kerumunan Masyarakat (PPKM) Mikro di Pendopo Kecamatan tersebut, Kamis (24/6/2021).

SURABAYAPAGI, Jember- Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Patrang membatasi peserta hajatan hanya 20 orang maksimal, guna menekan kerumunan masa. Mengingat, di bulan ini banyak keluarga yang menggelar hajatan nikahan, sehingga berpotensi menyebabkan penularan Covid-19 semakin membudak.

"Silahkan menggelar hajatan, tapi hanya lingkup keluarga saja dan tidak boleh lebih dari 10 hingga 20 orang saja, " ujar Pelaksana Tugas (Plt) Camat Patrang Moh. Rofiq Sugiarto usau Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kerumunan Masyarakat (PPKM) Mikro di Pendopo Kecamatan tersebut, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Pemkab Jember Larang Hotel, Restoran, dan ASN Pakai Elpiji 3 kg

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk pelaksanaan intruksi Bupati Jember, untuk menekan laju penularan virus yang berasal dari Wuhan Cina ini. "Kadan-kadang hajatannya ramai-ramai , Jangan sampai dengan adanya hajatan timbul klaster baru, dengan klaster hajatan, " tambah Rofiq.

Rofiq menjelaskan bahwa setiap warga yang akan menggelar hajatan, diwajibkan menyertakan surat ijin terlebih dahulu kepada Satuan Gugus Tugas Covid-19.

Baca Juga: Jember Fashion Carnival 2023 Gerakkan Ekonomi UMKM

"Surat ijin itu berisi pernyataan bahwa peserta tidak lebih dari 10 atau 20 orang, seperti itu, " terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Rofiq, jika ternyata hajatan tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditentukan, otomatis kegiatannya akan dibubarkan. "Jangan dilanggar dong, nanti pihak Polsek dan pak Koramil yang akan membubarkan, semua itu demi kepentingan bersama, " jlentrehnya.

Baca Juga: Lahan Rusak, Petani Tembakau di Jember Minta Bantuan Pemkab

Sementara itu, Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo bahwa pembatasan tersebut bukan hanya untuk acara hajatan, tetapi juga kegiatan keagamaan. "Jadi perlu disosialisasikan pada takmir masjid, Supaya jumlahnya 25% dari kapasitas yang ada, dengan prokes yang ketat, " tandasnya.dik

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU