Naik KA Jarak Jauh Cukup Menggunakan Antigen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Nov 2021 16:25 WIB

Naik KA Jarak Jauh Cukup Menggunakan Antigen

i

Situasi di Stasiun Blitar. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan keputusan SE Menteri Perhubungan, mulai Rabu 3 November 2021, untuk naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021. 

Baca Juga: Berkat Dukungan TN-Polri, Pelayanan di Daop 7 Aman dan Terkendali

Hal itu di sampaikan oleh Ixfan Hendriwintoko selaku Manager Humas Daop 7 PT KAI Madiun.

 

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Ixfan melansir pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Ixfan menambahkan, untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000 sedang daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen di wilayah Daop 7 Madiun adalah Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk.

Selain itu jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.

Baca Juga: KAI Bagi-bagi Promo Diskon 20% di Akhir Arus Balik Lebaran 2024, Simak Cara Daftarnya

Sedang persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api, setiap pelanggan KA Jarak Jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, termasuk pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, untuk pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 calon pelanggan." Ixfan menambahkan.

 

Selain itu KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca Juga: H-2 Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya: Tiket Mudik Masih Tersedia

Dan selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker, tak lupa menjaga jarak serta pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,dan pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara di siplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," Pungkas Ixfan. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU