Nasib Mantan Pejabat Rafael dan Anaknya, Sama-sama Dirundung 2 Kasus Pidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Mei 2023 21:00 WIB

Nasib Mantan Pejabat Rafael dan Anaknya, Sama-sama Dirundung 2 Kasus Pidana

i

Foto keluarga Rafael dan istri Ernie Mieke serta anak-anaknya diluar Mario Dandy. Kini, keluarga Rafael, oleh KPK, dicekal tidak bisa keluar negeri.

Istri dan Tiga Anaknya Diluar Mario, Dicekal KPK dan Tak Boleh ke Luar Negeri. Padahal Hartanya Versi LHKPN Rp 56 Miliar

 

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Orang kaya seperti mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, bisa jadi pembelajaran. Gegara satu dari empat anaknya aniaya dan suka pamer mobil mewah, satu keluarga dirundung musibah. Ia dan Mario, anaknya ditahan dalam kasus yang berbeda. Juga istri Rafael dan tiga adik Mario, dicegah tak boleh ke luar negeri

Rafael sudah ditetapkan tersangka gratifikasi. Kasusnya tinggal sidang.

KPK kini menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Sementara, Anak Rafeal, Mario Dandy Satrio (20) kini ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, rivalnya mempengaruhi cewek AG, (15). Peristiwa terbaru, mantan pacarnya yaitu perempuan AG (15) malah melaporkan Mario, pasal pencabulan. Waduh, nasib Mario, sama dengan bapaknya. Lalu,Ernie Meike Torondek, isteri Rafeal, dicekal KPK.

Juga tiga anak Rafael Alun Trisambodo yakni Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma serta Gangsar Sulaksono, juga kena cekal.

Padahal hartanya, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael mengantongi kekayaan dengan jumlah fantastis yaitu Rp 56 miliar. Jumlah ini berbeda tipis dengan total kekayaan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani yang berjumlah Rp 58 miliar.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

 

Sudah Kumpulkan Bukti TPPU

Ali mengatakan dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," katanya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK. Ali menyebut jeratan TPPU kepada Rafael dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang telah dilakukan.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," tambah Ali.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rafael diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU