Nekat Buka, Kafe di Kediri Dibubarkan Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Sep 2021 19:57 WIB

Nekat Buka, Kafe di Kediri Dibubarkan Petugas

i

Petugas satpol PP membubarkan kafe yang nekat beroperasi di tengah penerapan PPKM.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sebuah kafe di Kediri dibubarkan petugas gabungan pada Sabtu (4/9) malam. Satpol PP terpaksa membubarkan kafe M3 di Desa Sumberejo kecamatan Ngasem kabupaten Kediri karena nekat buka di saat penerapan PPKM.

Tidak hanya nekat buka, kafe dan karaoke M3 juga mempekerjakan beberapa pemandu lagu untuk melayani para pengunjung. Sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar aturan.

Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

“Kami dapat informasi dari masyarakat jika cafe dan karaoke tersebut tetap nekat buka di masa PPKM. Saat kami datang banyak pengunjung di lokasi yang minum-minum dan berkaraoke.”terang Endy Bagyo, Kasi Binwasluh (Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan) yang juga Penyidik PPNS Satpol PP melalui staf Satpol PP Kabupaten Kediri bagian Deteksi Dini dan Cegah Dini Danuri.

Petugas yang datang langsung membubarkan kafe dan karaoke M3, serta cafe disuruh tutup.

Sementara pemilik cafe dan karaoke M3 diberikan sanksi sesuai Perbup 44 Tahun 2020, dan Perda Trantibum No 3 Tahun 2021, karena Melanggar ketentuan PPKM .

“Pemilik cafe dan karaoke M3 dikenai sanksi sesuai Perbup 44 Tahun 2020, dan Perda Trantibum, yakni denda RP 500 ribu dan langsung dibayarkan ke Kas Negara Melalui Bank Jatim.”tambah Danuri.

Baca Juga: Tetap Beroperasi di Bulan Puasa, Karaoke Ilegal Tembelang Jombang Dirazia

Selanjutnya petugas Satpol PP juga bergerak ke Cafe dan karaoke Mentaya di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Di kafe Mentaya justru tambah parah. Beberapa pelayan pemandu lagu tampak berpakaian minim dan seksi melayani para pengunjung.

“Kafe dan karaoke Mentaya juga langsung kami bubarkan dan disuruh tutup. Karena rata-rata pengunjung tidak memakai masker dan juga tidak menjaga jarak. Pemiliknya juga kami kenakan denda sesuai Perbup 44 Tahun 2020, dan Perda Trantibum No 3 Tahun 2021, karena melanggar ketentuan PPKM dengan denda Rp 500 ribu dan langsung dibayarkan ke Kas Negara.”kata Danuri.

Selain itu, petugas juga melakukan razia dan pengecekan ke sejumlah kafe di wilayah Ngasem dan Pagu. Namun sudah banyak pemilik yang memilih menutup kafenya sendiri karena masa PPKM.

Baca Juga: ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika

“Razia ke sejumlah kafe dan karaoke akan terus kami laksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19. Semoga dengan langkah pencegahan ini, angka kasus Covid-19 di Kabupaten Kediri dapat ditekan.” pungkas Danuri. 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU