Nekat Buka, Tempat Hiburan di Jalan Kenjeran Digrebek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Agu 2021 15:33 WIB

Nekat Buka, Tempat Hiburan di Jalan Kenjeran Digrebek

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Petugas gabungan berhasil  kembali menggerebek  tempat hiburan malam di Surabaya yang tetap nekat buka saat pandemi COVID-19. Tempat hiburan malam ‘Phoenix’ diam-diam kembali beroperasi meski ada larangan dari pemerintah.

Sebelum penggerebekan, terjadi aksi adu mulut antara petugas gabungan dan penjaga keamanan. Tempat hiburan Phoenix ini memang sekilas tidak ada tanda-tanda aktivitas dari gedung tiga lantai di Jalan Kenjeran. Petugas gabungan datang pukul 02.00 WIB, Minggu (29/8).

Baca Juga: Susanna SPA Ngagel Tama, Nekad Buka

Tampak pintu gedung itu tutup. Lampu di luar gedung juga mati. Namun, petugas sudah mengantongi informasi yang valid kalau tempat hiburan Phoenix ini memang diam-diam beroperasi.

Di depan depan pintu masuk, sejumlah penjaga keamanan tempat karaoke dan bar terlihat tak memperbolehkan petugas untuk masuk. Adu mulut pun terjadi. Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya itu tetap bersikeras. Tim yang beranggota BPB linmas dan satpol PP itu tetap merangsek masuk.

’’Awalnya, kami dihalang-halangi nggak boleh masuk,’’ kata Kasubbid Pencegahan Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Surabaya Mudita Dhira Widaksa.

Setelah bernegosiasi cukup alot, petugas akhirnya diperbolehkan masuk. Ternyata, di dalam gedung, ada lebih dari 80 pengunjung. Ada yang asyik di room karaoke hingga minum minuman keras. Menurut Mudita, mereka dipastikan melanggar protokol kesehatan (prokes) karena tidak mengenakan masker hingga duduk tanpa jaga jarak alias berkerumun.

Para pengunjung didata satu per satu. Karena melanggar prokes, mereka pun dikenai sanksi denda Rp 50 ribu per orang. Sanksi denda juga diberikan kepada pengelola sebagai penyelenggara RHU. Karena tergolong usaha menengah, nominal denda yang dikenai sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: RHU Belum Diizinkan Buka, Pelanggar Akan Ditindak

Nominal sanksi denda tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Persebaran Covid-19 di Kota Surabaya. ’’Mereka bayar ke rekening kas daerah,’’ jelas Mudita.

Tempat hiburan Phoenix ini sudah berkali - kali selama pandemi sering melanggar dan digerebek oleh Polrestabes dan Satpol PP. Tercatat pertama kali pada bulan Juni 2020, tempat hiburan Phoenix ini telah di segel pada razia gabungan yang dilakukan petugas gabungan yang terdiri Satpol PP Provinsi Jatim, Satpol PP Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Garnisun dan ormas.

Hal ini karena Phoenix tidak menerapkan prokes, tidak terlihat adanya fasilitas cuci tangan dengan profil tank dan tidak ada physical distancing. Ditambah lagi, managemen saat bekerja mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Lalu, September 2020 lalu Phoenix Club kembali disegel Satpol PP Kota Surabaya.

Baca Juga: Tempat Hiburan di Jalan Kenjeran Digerebek Lagi

Terakhir pada akhir tahun lalu, tempat hiburan Phoenix masih membandel melakukan operasional dan akhirnya Sat Sabhara dan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kembali membubarkan dan membawa 63 orang dari dalam tempat hiburan itu ke Mapolrestabes, Sabtu (19/12/2020) malam.

Sedikitnya suda ada 12 RHU yang ketahuan tetap selama Juli–Agustus 2021.  sanski yang diberikan pun beragam mulai mengenakan sanksi denda administrasi, petugas membubarkan kegiatan hingga menyegel bangunan.

Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, memang masih ada saja RHU yang beroperasi. Selama penerapan PPKM darurat hingga PPKM level 3 ini, mereka beroperasi secara diam-diam. Jam operasional diubah untuk menghindari obrakan petugas. Biasanya mulai buka saat dini hari. Cara itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas agar terhindar dari kegiatan operasi. ’’Tapi, kami tidak mau lengah. Operasi juga kami giatkan sampai dini hari,’’ tegas Irvan.sb4/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU