Nekat keTuban, Pemudik Harus Putar Balik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Mei 2021 10:48 WIB

Nekat keTuban, Pemudik Harus Putar Balik

i

Petugas saat lakukan penyekatan pemudik di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.SP/PEMKAB TUBAN

SURABAYAPAGI, Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tak main-main menerapkan aturan pelarangan mudik. Pelarangan mudik berlaku mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021 sebagaimana ketentuan pemerintah

Petugas bakal menerapkan aturan tersebut secara tegas, maka dari itu pemudik dari luar kota tampaknya perlu berpikir panjang untuk bisa masuk wilayah Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Libur Hari Raya, Harga Suku Cadang Naik 40 Persen dari Harga Normal

"Tetap putar balik jika tidak ada kepentingan yang darurat, misal distribusi logistik, keluarga ada yang meninggal dunia, alasan perjalanan dinas. Itupun harus lolos persyaratan, minimal rapid antigen yang hanya berlaku sehari," kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saat menghadiri apel gelar pasukan ops ketupat semeru di Mapolres, Rabu (5/5/2021).

Bahkan, Wabup dua periode itu menjelaskan, apabila masih ada pemudik dari luar Tuban meski sudah mengantongi hasil swab negatif Covid-19, tetap harus balik kanan ke tempat asal.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Fenomena Tilang Elektronik Alami Peningkatan 15,9%

Sebab, pemerintah mulai Rabu besok sudah tidak lagi pengetatan melainkan pelarangan secara utuh. Ini berbeda dengan kondisi Tuban, Bojonegoro dan Lamongan yang berlaku rayonisasi. Jadi untuk tiga daerah ini warga masih boleh masuk.

"Poinnya pelarangan, jadi meski sudah negatif covid-19 ya tetap harus balik ke tempat asal, tidak boleh mudik," pungkasnya didampingi Kapolres Tuban dan Kasdim 0811.

Baca Juga: Lansia Terlantar di Bungurasih, Dinsos Jatim Berhasil Pertemukan dengan Keluarga

Sekadar diketahui, pemerintah telah menerbitkan adendum sebagai SE no 13 tahun 2021, menyikapi masyarakat yang memaksakan pulang lebih awal sebelum tenggat waktu larangan mudik, mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021.

SE tersebut mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). tn/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU