Nekat Mudik, ASN Disanksi Potong Gaji Hingga Tunjangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Apr 2021 12:20 WIB

Nekat Mudik, ASN Disanksi Potong Gaji Hingga Tunjangan

i

Jika ada ASN yang memaksakan mudik, maka sanksi berupa pemotongan gaji dan pemotongan tunjangan. SP/DOC SP

SURABAYAPAGI,Surabaya – Aparatur Sipil Negara (ASN) diwanti-wanti untuk menaati larangan mudik saat Lebaran 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sanksi berat bagi mereka yang melanggarnya. Sanksi ini mulai dari potong gaji hingga tunjangan.

Sanksi dilakukan karena ASN merupakan contoh bagi masyarakat umum.Hal ini akan disusun dalam aturan pendamping berbentuk surat edaran (SE). Saat ini aturan itu dibahas.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, pemkot mengikuti regulasi dari Pemerintah Pusat. Pemkot Surabaya mendukung penuh upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. ”Terkait dengan larangan mudik, kami ikut Pemerintah Pusat dan pemprov bagaimana. Kami in-line,” kata Eri, Kemarin.

Pemkot Surabaya menyiapkan sejumlah upaya yang nanti diterapkan. Pertama, pengawasan di wilayah perbatasan.

Menurut Cak Eri, pemkot akan mengerahkan petugas untuk menjaga perbatasan. Personel yang dikerahkan terdiri atas BPB Linmas, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan (Dishub), TNI dan Polri. ”Kami akan menjaga perbatasan,” ujarnya.

Petugas akan mendata setiap nopol kendaraan dari luar kota. Apabila pengendara tinggal di Surabaya, diperbolehkan masuk ke Kota Pahlawan. Namun, ketika berasal dari luar kota, mereka diminta putar balik.

Selain itu, petugas gabungan juga menghalau warga yang hendak mudik maupun yang masuk ke Surabaya. Saat ini pemkot menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah.

Kedua, penerapan larangan mudik bagi PNS. Setiap ASN diminta untuk melaporkan posisinya secara berkala."Kami minta untuk share location melalui aplikasi. Namun, itu bukan yang utama. Kami berharap para ASN bisa mengutamakan kejujuran," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Bagi yang melanggar, ada dua sanksi yang diberikan. Pertama, setiap PNS yang nekat mudik bakal mendapatkan pemotongan gaji.

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

Hukuman yang kedua adalah pemotongan tunjangan. Cak Eri menegaskan, bahwa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk ASN yang nekat mudik akan dipotong."ASN kami nggak boleh mudik. Sanksinya gede," katanya.

Cak Eri mewaspadai potensi sejumlah tempat wisata di Surabaya akan ramai. Karena masyarakat umum tak mudik saat Lebaran, Mengantisipasi hal ini, ia memastikan protokol kesehatan akan diperketat.

Terutama di tempat wisata yang menjadi aset pemerintah, misalnya taman. Akan ada petugas yang berjaga memastikan protokol kesehatan tetap terjaga"Untuk taman, kami pastikan akan menjaga prokes. Jumlah (pengunjung) juga akan kami batasi. Tak ada kerumunan," katanya.

Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Anna Fajriatin menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya memang mulai uji coba membuka sejumlah taman di Surabaya. Sebelumnya, taman ditutup selama pandemi.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Dalam uji coba, protokol kesehatan cukup ketat. Termasuk, pembatasan jam buka dari pukul 06.00 hingga 11.00 WIB.

Apabila libur panjang, bukan tak mungkin taman turut menjadi tempat jujugan liburan. "Taman ini kan beda dengan bioskop. (Masuk) Taman gratis. Bapaknya, anaknya, keponakannya bisa masuk ke situ," katanya.

Termasuk saat libur Lebaran, warga yang tak mudik bisa juga memanfaatkan berlibur di taman. "Insya Allah, taman tetap kami buka saat Lebaran. Mungkin, waktu bukanya bisa lebih panjang," katanya.

Pihaknya tak masalah warga berkunjung ke taman. Namun, harus protokol kesehatan tetap harus dijaga. DKRTH akan menggandeng Satgas Pencegahan Covid-19 sebagai bentuk antisipasi."Kan kami juga tak mudik. Sehingga, mari sama-sama saling menjaga," katanya.na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU