Nekat Mudik, Madiun Siapkan Tiga Tempat Karantina

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Apr 2021 10:23 WIB

Nekat Mudik, Madiun Siapkan Tiga Tempat Karantina

i

Pemkot Madiun akan menempatkan warga yang nekat mudik di bekas rumah tahanan militer peninggalan Belanda. SP/PEMKOT MADIUN

SURABAYAPAGI, Madiun – Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada Lebaran tahun 2021.Namun, Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur sebagai langkah antisipasi bagi warganya yang nekat mudik telah menyiapkan tiga lokasi karantina.

"Kalau ada yang nekat mudik ke Kota Madiun sudah kami siapkan lokasi karantina. Ada tiga tempat, Langkah ini dilakukan guna mencegah penyebaran kasus baru Covid-19 ujar Wali Kota Madiun Maidi di Madiun,kemarin.

Baca Juga: Gelontorkan Rp 15,3 Miliar untuk Subsidi Tiket Kapal, Kemenhub: Tahun Ini Ada Kenaikan

Adapun tiga tempat tersebut, Wisma Haji Kota Madiun, area Stadion Wilis, dan bekas Rumah Tahanan Militer (RTM). Di antara tiga lokasi tersebut, RTM merupakan bangunan peninggalan Belanda yang sudah cukup lama tidak dimanfaatkan. Maidi menjelaskan RTM akan menjadi lokasi karantina bagi pemudik yang paling bandel.

Yakni, orang yang nekat mudik belum divaksin serta tidak membawa hasil swab test atau rapid test negatif."Dan saat kami tes, ternyata hasilnya positif Covid-19. Maka akan langsung masuk RTM," kata dia.

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Hal serupa juga akan berlaku bagi ASN Pemkot Madiun yang nekat mudik ke kampung halaman. Mantan Sekda Kota Madiun itu akan memberlakukan sanksi. Ia mengingatkan ASN Pemkot Madiun untuk tetap di Kota Madiun saja."Nikmati apa yang ada di Kota Madiun. Tidak usah pergi ke mana-mana atau ada sanksi tegas yang akan diberikan," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Baca Juga: Was-was Siap Macet, Puncak Arus Mudik Lebaran Jatuh Sabtu 6 April 2024

Larangan mudik 2021 berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat yang berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Adapun larangan mudik tersebut untuk memotong rantai penularan Covid-19. na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU