Nelayan Protes, Menteri KKP Bakal Turunkan Tarif PNBP Kapal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Jan 2023 08:24 WIB

Nelayan Protes, Menteri KKP Bakal Turunkan Tarif PNBP Kapal

i

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. Foto: KKP.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyetujui adanya penurunan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi yang dikeluhkan oleh para nelayan. Untuk diketahui, besaran PNBP yang dikenakan untuk kapal berukuran di atas 60 gross tonnage (GT) yaitu 10% sementara untuk kapal kecil 5%.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa besaran pungutan PNBP akan dikembalikan kepada para nelayan terkait berapa keinginannya. Namun, ia meminta perhitungannya harus jelas dan adil.

Baca Juga: Ekspor Benih Bening Lobster Dinilai Rawan Monopoli, KKP: Ini Masih Rancangan

"Jadi nggak usah ada lagi tuntutan-tuntutan yang lain, udah jelas PNBP saya balikin lagi kepada saudara-saudara untuk diskusi bareng idealnya berapa. Tapi itungannya harus fair," katanya dalam acara pertemuan Menteri KKP dengan pelaku usaha perikanan yang disiarkan secara virtual, Senin (16/1/2023).

Sebagai informasi, pengaturan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Peraturan ini berisi tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP.

Kementerian KP mengungkapkan, penetapan tarif PNBP pascaproduksi untuk memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara. PNBP pascaproduksi dibayarkan oleh pemilik kapal sesuai dengan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyampaikan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menurunkan besaran PNBP. Namun, untuk besarannya masih perlu dihitung kembali dan dilakukan diskusi dengan elemen lainnya.

Baca Juga: KKP Catat Produksi Garam Nasional 2,5 Juta Ton, Jawa Timur Penghasil Terbesar

"Arahan dari beliau (Menteri KKP) bahwa PNBP akan kita turunkan. Jadi itu clear bawah keinginan dari para pelaku usaha untuk melakukan (penurunan) pnbp itu akan kita penuhi," ujar Zaini.

Zaini menuturkan bahwa saat ini pihaknya mengajak para pelaku usaha perikanan untuk mencari berapa besaran pasnya terkait dengan penarikan PNBP pascaproduksi.

"Kita minta tolong untuk disepakati harganya terkait dengan mau turunnya berapa dan formulasinya bagaimana," tuturnya.

Baca Juga: Cegah Stunting, KKP Ajak Makan Ikan Bersama Ribuan Santri Sunan Drajat

Lebih lanjut, ia menambahkan, Menteri KKP mengusulkan dengan menggunakan formula perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) untuk perubahan perhitungan menggunakan harga ikan.

"Kalau misalkan mengubah formula dari harga ikan, pak menteri mengusulkan pakai (HPP) harga pokok produksi nya berapa sih harganya. Nah itu mungkin yang perlu kita lakukan," terangnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, ribuan nelayan di Pantura Tegal, Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa ke jalan menolak PNBP 10 persen yang diterapkan KKP, Kamis (12/1/2023) sore. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU