Nenek 80 Tahun di Batu Digendam Oknum Perangkat Desa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Jul 2020 21:58 WIB

Nenek 80 Tahun di Batu Digendam Oknum Perangkat Desa

i

Para pelaku saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Batu, Senin (13/7) siang.

SURABAYAPAGI.COM, Batu – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batu mengamankan seorang oknum perangkat desa di salah satu kabupaten di Pasuruan bersama dua rekannya dari kabupaten yang sama.

Mereka berinisial AL/oknum perangkat desa (50) warga Dusun Terate Desa Karang Sentul RT 001 RW 008 Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan; DF (49) warga Desa Ranggeh RT 002 RW 002 Kelurahan Ranggeh Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan dan MS (55) warga Dusun Grinting RT 001 RW 006 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuran.

Baca Juga: Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

Ketiganya diamankna usai melakukan aksi gendam (hipnotis) terhadap seorang Nenek berusia 80 tahun di depan toko kardus jalan Brantas Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu Jawa Timur pada Selasa (7/7) lalu.

Atas perbuatan para tersangka, korban mengalami kehilangan dua buah cincin emas seberat 5 gram dengan taksiran harga sekitar Rp 7 juta.

Beruntung dalam aksi tersebut terekam kamera pengawas CCTV. Berbekal rekaman kamera CCTV tak lebih dari 24 jam, ketiganya berhasil diringkus di lokasi yang berbeda.

“Dari tiga orang pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki ertiga warna abu-abu metalik No Pol N 1059 WW yang diketahui milik rental, satu buah kopyah, satu buah baju takwa dan satu buah sarung yang digunakan untuk melakukan kejahatan” kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama, Senin (13/7/2020) siang di Mapolres Batu.

Menurut Kapolres Batu, peristiwa itu terjadi ketika korban selesai berbelanja di depan toko kardus Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, saat perjalanan pulang, tiba-tiba ada sebuah mobil pelaku dan berhenti, yang kemudian salah satu pelaku yang bernama (AL) menanyakan kepada korban letak lokasi Pasar kota Batu.

“Selanjutnya Pelaku menyuruh korban berkata kepada pelaku lainnya yang berinisal (DF) dengan berkata ‘nggihpun jenengan bejo ten kyai/gus’ (ya sudah kamu beritahu kepada kyai/gus), setelah itu korban menghampiri pelaku (DF) dan pelaku (DF) mendoakan korban agar dapat naik haji, dijauhkan dari penyakit dengan syarat untuk menyiapkan uang Rp 2000 untuk disumbangkan ke masjid,” kata Harviadhi.

Dijelaskannya, Untuk dimasukkan ke kotak amal masjid sambil mengambil air yang berada di dalam masjid untuk dibuat berwudhu sambil dibacakan al fatihah. Selanjutnya Pelaku (AL) mengatakan kepada pelaku (DF) ‘kulo pisan gus, kulo katah utange. Samaean dungakno pisan, (Saya juga gus, saya banyak hutangnya. Doakan sekalian)’ dan pelaku (DF) menjawab ‘yo aku terno panggone (ya antarkan ketempatnya), awakmu ndek masjid ndeleh duek Rp. 2000 sambil ngambil air wudhu (kamu di masjid taruh uang Rp. 2000 sambil ambil air wudlu)’.

“Kemudian Pelaku (AL) membantu melepaskan dua cincin emas yang dipakai korban, Setelah itu cincin tersebut diberikan ke pelaku (DF) selaku kyai atau gus untuk didoakan” Jelas Kapolres.

Saat korban lengah dua cincin emas itu oleh DF diganti dengan dua uang receh yang dibungkus dengan tisu dan dimasukan ke kresek lalu diberikan kepada korban. Setelah itu pelaku masuk ke dalam mobil, dan pergi meninggalkan korban.

Baca Juga: Restorative Justice, Janda Muda Penipu Arisan Online di Jombang Bebas

Tak lama usai kejadian, korban yang sadar telah ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.

"Saat ini tiga pelaku ditahan di Polres Batu dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.

 

 

 

Baca Juga: Viral, Dokter Gadungan Bermodal Ijazah Palsu, Tangani Pasien Jalur Tutorial Youtube

 

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU