Ngakali Petugas, Pemijat Plus Plus Layani Panggilan via MiChat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jun 2020 21:36 WIB

Ngakali Petugas, Pemijat Plus Plus Layani Panggilan via MiChat

i

Para therapis menunggu panggilan dari customer mereka via MiChat, di salah satu panti pijat plus-plus kawasan Surabaya Barat.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Dibunuhnya pemijat online (panggilan)  bernama Monic (26), di  Jalan Lidah Kulon 2B No 20, Surabaya, Rabu (17/6/2020) lalu membuktikan bahwa di masa pandemi Corona, layanan esek-esek aktif beroperasi. Meski ada larangan beroperasi dari Pemkot Surabaya, pera pelaku dunia hiburan malam tak kehilangan akal. Mereka masih melayani panggilan secara online lewat aplikasi percakapan, MiChat.

Berdasarkan penelusuran Surabaya Pagi, sentra pijat plus-plus di Surabaya Barat masih buka meski belum ada izin dari pemerintah. Namun, meski tempat praktiknya buka, para wanita di sana tak melayani pijat di tempat untuk menghindari Razia. Mereka hanya menerima order online.

Baca Juga: Warga Banyu Urip Tewas di Panti Pijat

Nilam (29), yang sudah tiga tahun bekerja di dunia pijat plus-plus, mengatakan, jika dirinya terkadang merasa was-was saat melayani pria hidung belang. Namun, apa boleh buat lantaran tidak ada pemasukan dirinya nekat bekerja di saat pandemi ini.

“Selama dua bulan gak kerja di sini, saya nekat bekerja lewat aplikasi MiChat. Semua demi kebutuhan bertahan hidup mas, kalau lewat aplikasi MiChat saya buka tarif Rp 500.000 hingga 700.000. Kalau di sini (tempat praktek) kan di kan cuma Rp 400.000, itu pun juga kepotong," ujar Nilam, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, ada 7 terapis lainnya yang masih ada di dalam dan terlihat akan bergegas pulang. Rima bercerita, setelah maraknya virus Corona, perusahaannya kurang memperhatikan kondisi. Seperti pengecekan suhu tubuh kepada para tamu dan karyawan.

“Tamu dan terapis tidak pernah dicek suhu tubuh, dari situ saya merasa was-was,” katanya singkat.

Sementara para calo terapis, Jemy mengungkapkan imbas pemasukan terhadap panti pijat sangat berkurang.

“Selama dua bulan kemarin ini tutup, bikin kepala sama dompet sakit. Kita mau buka juga takut di razia, sekarang nekat aja buka. Lagian tempatnya di dalam gini, bismillah gak kerazia,” ungkapnya.

 

Harus Patuhi Protokol Kesehatan

 Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali tersebut, termasuk dalam bidang tempat karaoke. petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020.

“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” kata Irvan.

Menurut Irvan, ketika Perwali itu ditandatangani, bukan berarti langsung boleh membuka usahanya, sembari mengatakan sudah menerapkan protokol kesehatan, sehingga siap membuka usahanya itu. “Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas,” kata Irvan.

Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilahkan untuk beroperasional kembali. Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim ini, maka diharapkan untuk tidak membuka dulu, karena yang namanya Perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi. “Nah, selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut,” imbuhnya.

Sedangkan proses yang harus dilalui yaitu harus dilakukan self assessment, melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan (bisa dari waiters, security dan sebagainya), harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya.

“Selanjutnya, Disbudpar dan tim melakukan assesment terhadap tempat usaha tersebut.  Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Dan ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktifitas usahanya,” imbuhnya.

Adapun prokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke adalah tempat usahanya itu wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020. Memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala (setiap 4 jam sekali) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang (pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musholla, toilet, meja resepsionis  dan fasilitas umum lainnya).

Baca Juga: Tawarkan Jasa Esek-Esek, Panti Pijat di Kediri Digerebek

Kemudian, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung/tamu, bilamana hanya ada satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar. Mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring. Mengurangi kapasitas usaha menjadi 50% dari keadaan normal sebelumnya. Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C dan tidak menggunakan masker. Wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

 

Physical Distancing

Selain itu, harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur. Wajib mengganti Cover Mic untuk para konsumen pada setiap sesi (untuk sekali) pemakaian microphone atau mic. Membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan Room Karaoke yang telah di format berdasarkan aturan protokol kesehatan. Membatasi aktifitas pada area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa) dengan tetap memperhatikan penjagaan jarak (physical distancing).

Di samping itu, menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, jarak antar kursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu, dan area public. Wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain). Pembersihan ruang karaoke untuk seluruh area permukaan menggunakan disinfektan setelah digunakan.

Irvan juga mengatakan tempat usaha itu harus membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan. Memasang pesan-pesan kesehatan (cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi, dll) di tempat-tempat strategis (di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung). Wajib menyediakan akses layanan kesehatan. Wajib menyediakan form surat pernyataan sehat untuk pengunjung.

“Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh / immunitas tubuh. Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift 3 ( waktu yang dimulai pada malam hingga pagi), dan bagi pekerja shift 3 supaya diatur agar bekerja terutama pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun,” ujarnya.

 

Baca Juga: Nekad Buka, Panti Pijat Kimochi Disegel

Wajib Rapid Test

Sedangkan khusus untuk karyawannya, wajib melakukan rapid tes bagi karyawan sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid tes non reaktif yang boleh bekerja. Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid tes. Memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat. Menerapkan Self Assesment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 (Form 1).

Wajib pula menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja, bagi pekerja di frontliner wajib menggunakan face shield dan sarung tangan. Wajib memakai masker medis dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung. Wajib mengganti baju pribadi dengan baju kerja ketika memulai bekerja. Wajib mengganti masker setiap 4 jam sekali. Wajib melakukan pengecekan suhu badan minimal 3 kali sehari (sebelum, selama dan setelah bekerja).

 

Terancam Sanksi

“Mereka juga diwajibkan menjaga asupan makanan dengan gizi seimbang, olah raga teratur dan berjemur, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti sholat, makan, minum, dll. Dan harus membersihkan diri ( mandi , keramas dan ganti baju ) setelah pulang dari kerja,” kata dia.

Sementara khusus pengunjungnya, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, membawa sendiri perlengkapan pribadi, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban, membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan (menjaga etika batuk).

“Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020, dan harus membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi no telp dan menandatangani  surat pernyataan bahwa dia sehat,” pungkasnya. alq/tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU