Ngaku Anggota LSM, Kades di Ngawi Tertipu Rp 10 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Okt 2022 19:11 WIB

Ngaku Anggota LSM, Kades di Ngawi Tertipu Rp 10 Juta

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Polisi mengamankan pelaku pemerasan terhadap seorang kepala desa (kades) di Ngawi. Pelaku bernama Deny Subroto (38), warga Desa Jururejo, Ngawi.

"Kita amankan tersangka atas perbuatannya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kades," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, kepada wartawan Kamis (27/10/2022).

Dwiasi mengatakan dalam menjalankan aksinya Deny mengaku sebagai anggota LPKSM kemudian melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Sambirejo, Susilo, pada 8 September 2022 lalu.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

Dari hasil penyelidikan polisi, Deny mengaku meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Susilo. Jika tak diberi, dia mengancam akan melaporkan dugaan penganggaran ganda pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sambirejo ke penegak hukum.

Atas ancaman tersebut, Susilo merasa ketakutan. Terjadi negosiasi agar Deny tidak melaporkan dugaan penganggaran ganda BUMDes ke polisi.

Dari jumlah yang diminta, Susilo awalnya hanya menyanggupi membayar Rp25 juta namun Deny meminta Rp30 juta. Saat itu Susilo hanya membawa duit Rp3 juta, dan akan mencicil dan disepakati bertemu di dekat depo air isi ulang pada 10 September 2022.

Baca Juga: Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

Saat itulah, tanpa diketahui Deny, Susilo sudah mengajak salah satu anggota Polsek Ngrambe. Saat itu Susilo memberikan uang Rp10 juta pada Deny.

Usai Deny menghitung uang, anggota Polsek Ngrambe pun langsung menanyai Deny dan membawanya ke Mapolsek Ngrambe dan kemudian diserahkan ke Polres Ngawi.

“Pelaku yakni DS memeras kepala Desa Sambirejo atas nama Susilo. Awalnya minta duit senilai Rp30 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Duit itu diminta dari Susilo yang tak ingin dugaan penganggaran ganda BUMDes setempat agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Dwiasi saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Bus Rombongan Kader Partai Hanura Terguling dan Hantam Pembatas Jalan di Tol Ngawi, 3 Orang Tewas

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp10 juta, ponsel, kartu anggota LPKSM atas nama Deny Subroto, dan Yamaha Jupiter MX nopol AE 3352 JH. Diketahui, Deny sebelumnya bekerja sebagai Satpam di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Ngawi.

Karena kejahatannya pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU