Ngaku Belum Dibayar Yadi Sembako, Aldi Taher: ''InsyaAllah Sudah Saya Ikhlaskan''

Aldi Taher. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Yadi Sembako yang menjabat sebagai direktur PT Gudang Artis diketahui telah mengundang lebih dari 25 artis untuk hadir di acaranya. Salah satunya adalah Aldi Taher.

Namun diluar kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yadi Sembako tersebut, Aldi Taher mengaku bayarannya saat nyanyi belum dibayarkan sampai sekarang.

"Kalau saya jujur kebetulan saya diundang nyanyi. Saya sama bang Yadi, kan, sahabat ya. Yang nelepon saya bang Yadi," ujar Aldi, Kamis (21/09/2023).

"Sebenarnya saya ada acara, waktunya mepet banget, tapi karena sahabat yang minta akhirnya saya datang sebentar, nyanyi di sana," sambungnya.

Menurut Aldi Taher, sebelumnya dirinya dijanjikan untuk dibayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati sebelumnya dengan Yadi Sembako. 

Namun sayang hingga saat ini honor tampil Aldi belum juga dibayarkan oleh Yadi. "Saya kan nyanyi, tampil, harganya pasti sesuai dengan rate nyanyi. Waktu itu ada deal harga dan sampai sekarang belum dibayarkan," ucap Aldi.

Meski begitu, Aldi Taher mengaku sudah ikhlas dan tak memikirkan soal bayaran tersebut. Sebagai sahabat, ia pun hanya bisa mendoakan agar masalah hukum yang menjerat pria 50 tahun itu bisa segera selesai.

"Saya juga sudah bilang ke Bang Yadi, insyaAllah sudah saya ikhlaskan (soal honor). Saya prihatin pastinya, dan saya mendoakan masalahnya cepat kelar, manusia semua diuji, serahkan pada Allah, baca Al-Quran saat sedih dan saya mendoakan mereka," pungkasnya.

Yadi Sembako Sempat Berniat Jual Rumah Demi Honor Aldi Taher

Selain itu, Aldi Taher menyebut bahwa Yadi Sembako sempat berniat menjual rumahnya. Hal itu bahkan rela dilakukannya untuk membayar honornya saat bernyanyi di acara launching perusahaan.

"Kemarin sempat bilang juga 'Bang, ane mau jual rumah, ane buat bayar abang, buat bayar honor nyanyi'," bongkar Aldi Taher.

Namun Aldi Taher menolaknya. Aldi mengaku tidak masalah meski tidak dibayar.

Sebagai informasi, sebelumnya Yadi Sembako bersama Gus Anom dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Selasa (18/09/2023) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sekitar Rp 190 juta.

Yadi dan Gus Anom disebut tidak membayar pihak EO atas acara launching perusahaan yang mereka gelar. Akibat kejadian itu Muhammad Adri selaku pemilik EO melaporkan keduanya.

Bila terbukti, Yadi Sembako dan Gus Anom terancam dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara. jk-03/dsy