Ngaku Buat Bayar Utang, Residivis Gelapkan 2 Mobil Rental

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Okt 2020 20:48 WIB

Ngaku Buat Bayar Utang, Residivis Gelapkan 2 Mobil Rental

i

Tersangka penggelapan mobil rental saat dikeler ke mapolres Ponorogo.

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Pernah merasakan dinginnya hotel prodeo nampaknya tak membuat Hendrik Rudianto insyaf. Pasalnya, pria berusia 40 tahun asal Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo itu mengulangi perbuatannya menggadaikan mobil sewaan.

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

"Tersangka (Hendrik Rudianto) ini residivis dalam kasus yang sama," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (6/10/2020).

Penangkapan berawal adanya laporan dari pemilik mobil rental yang mobilnya disewa oleh Hendrik, namun tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Ditunggu beberapa minggu, mobil yang disewa Hendrik alias Kuping tersebut tidak kunjung dikembalikan dan juga tidak ada kabarnya.

Kapolres Ponorogo AKBP Muhammad Noor Azis mengatakan, terangka Hendrik menggelapkan 1 unit mobil Toyota Avanza 2017 dengan nopol AE 1824 ST milik Syamsul Arifin (37), warga Desa Padas, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo dengan kesepakatan awal tiga hari. Namun setelah hari H, mobil tak kunjung dikembalikan.

"Setelah habis masa sewa, tersangka tidak mengembalikan mobil itu dengan alasan akan memperpanjang waktu sewa," jelas Aziz.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo

Alumni Akpol Tahun 2002 ini menyebut, korban kemudian memastikan keberadaan mobil dengan mendatangi rumah tersangka. Sampai di sana, korban sudah tidak mendapati mobilnya.

"Kepada korban tersangka mengaku jika mobil itu sudah digadaikan di Trenggalek," papar Aziz.

Kapolres juga menambahkan, hasil interograsi tersangka mengaku juga melakukan penggelapan 1 unit mobil Kijang Innova. "Kijang Innova tersebut juga dilakukan di Ponorogo, dan barang ini ditemukan di wilayah Tulungagung dan digadaikan sejumlah Rp 20 juta," tambahnya.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Mendapati pengakuan itu, korban langsung melapor ke Mapolres Ponorogo hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu warung Jalan Sumatera, Ponorogo.

Selain itu, Polres Ponorogo juga berhasil mengungkap penggelapan 1 unit mobil Suzuki T120 yang dilakukan oleh tersangka Bonari dengan membawa kabur mobil bosnya. Kemudian, kasus kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka Hendrik dan Bonari diganjar dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Untuk kasus kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU