Ngaku Keluarga Mantan Kapolri, Warga Jember Tipu Kades Rp 4,7 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Mei 2021 15:20 WIB

Ngaku Keluarga Mantan Kapolri, Warga Jember Tipu Kades Rp 4,7 M

i

Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember dirilis kasus penipuan dan penggelapan di halaman Polsek Wuluhan, rabu (26/5/2021).

SURABAYAPAGI, Jember - Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan FR dan AR tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 4,7 miliar lebih. Kasus tersebut dirilis di halaman Polsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021). 

Dalam keterangannya, Wakapolres Jember Kompol Kadek Arya Mahardi mengatakan, kejadian perkara sejak bulan April hingga Mei 2021 di Wilayah hukum Polres Jember khususnya di Kecamatan Wuluhan. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

"Tersangka FR menyuruh AR yang mengaku sebagai keluarga mantan Kapolri (Jenderal Pol Purn. Badrodin Haiti) menjanjikan kepada korban MS bisa menjadi komisaris di PT IMASCO,"katanya.

Tersangka berhasil meraup total uang 4 miliar lebih dari korban MS. Menurut Kadek, MS adalah seorang Kades di Wilayah Selatan Kabupaten Jember. "Selain dijanjikan menjadi komisaris korban juga dijanjikan anaknya bisa masuk Taruna Akpol,"imbuhnya.

Berkat kelihaian tersangka, korban percaya dan menyetorkan uang tunai dan transfer via setoran ataupun M-banking. Didapatkan barang bukti 7 slip setoran transfer dan 5 bukti M-banking. 

Baca Juga: Gudang Tembakau PTPN X Kebun Ajung Jember Hangus Terbakar saat Sahur

Selain itu pelaku juga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dewan Ketahanan Nasional (WANTANAS).

"Setelah ditunggu sekian lama, korban curiga. Kemudian korban berhasil menghubungi keluarga dari Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti. Dari informasi yang didapat ternyata tersangka FR dan AR bukan anggota keluarga mantan Kapolri,"terang Kadek.

Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polsek Wuluhan. Dengan gerak cepat dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jember pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui segala perbuatannya. 

Baca Juga: Pantai Cemara Jember Diterjang Banjir Rob

Dari tersangka didapatkan sejumlah barang bukti berupa berbagai ID Card, pistol mainan,  senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaos, baju dan barang lain hasil kejahatan. 

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara." tandasnya. (dik)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU