Ngaku Paranormal, tapi Curi HP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Feb 2021 15:59 WIB

Ngaku Paranormal, tapi Curi HP

i

FB, paranormal palsu pencuri HP saat diamankan. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - FB (46), warga Putat Jaya Timur, Surabaya ini harus mendekam dibalik jeruji besi setelah dilaporkan MRS (21). Aksinya terbilang nekat dengan berpura-pura menjadi paranormal di sebuah kamar kos di Jalan Tambak Pring Barat Surabaya.

Baca Juga: Polresta Pasuruan Bongkar Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Indomaret

Dari berpura-pura menjadi paranormal, FB bersama rekannya H yang masih berstatus DPO berhasil menggondol sebuah smartphone merk Samsung yang ada di meja rias MRS. 

Kasus bermula ketika FB bersama rekannya H mendatangi rumah kost yang terletak di Jalan Tambak Pring Barat Surabaya. Kemudian keduanya masuk ke rumah untuk menanyakan ketersediaan kamar kost beserta harganya kepada pemilik kost yang bernama RO.

"Bermula ketika tersangka mendatangi kost dan menanyakan harganya," kata Kanitreskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, Selasa (16/2).

Pada saat yang bersamaan, RO sedang menggendong anaknya yang sakit, lantas kemudian FB menawarkan jasa pijat dan mengaku sebagai paranormal dengan mengatakan jika anak dari si pemilik kost tersebut terkena roh halus.

Baca Juga: Ditinggal Belanja, Rumah Dibobol Tetangga

"Tersangka setelah itu mengaku-ngaku paranormal setelah melihat anak pemilik kost yang sedang sakit," jelas Iptu Rizkika.

RO pun percaya dengan pengakuan FB yang mengatakan jika di kamar MRS terdapat roh halus yang selama ini menghantui anaknya. Dari pengakuan tersebut FB memasuki kamar MRS dengan tujuan seakan mengusir roh jahat.

Lantas FB langsung mengambil smartphone milik MRS yang tergeletak di meja rias dan menghubungi H yang sedari tadi menunggu di warung kopi sebelah kost. Dari informasi tersebut H masuk rumah kost untuk mengambil unit smartphone kemudian pergi.

Baca Juga: Maling Celana Dalam Bonyok Dimassa

Tak cukup sampai disitu, FB merayu pemilik kost untuk membeli paku emas yang membuatnya percaya dan memberinya uang sebesar 500 ribu kepada FB. Setelah diberi uang, FB langsung keluar lalu pergi.

"Pelaku juga meminta untuk dibelikan paku emas oleh RO untuk mengusir roh jahat katanya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU