Ngaku Pegawai Koperasi, Janda Kaburkan 15 Motor dan 1 Mobil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jun 2022 20:14 WIB

Ngaku Pegawai Koperasi, Janda Kaburkan 15 Motor dan 1 Mobil

i

Ika Esthi Nuhgraheni, janda asal Ngawi mengenakan rompi orange, dibekuk setelah ketahuan membawa kabur 15 motor dan 1 mobil untuk dijual ke penadah.

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Ika Esthi Nugraheni Garit, janda asal Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya wanita 36 tahun itu sukses menggelapkan 15 unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Saat beraksi, Ika mengaku sebagai pegawai sebuah perusahaan berbasis koperasi. Dengan identitas itu, dia menyewa kendaraan untuk digadaikan kepada penadah.

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

Wakil Kapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, membenarkan adanya kasus ini. Pihaknya mendapat laporan dari pengusaha rental kendaraan berbasis rumahan di Desa Beran, yang menjadi korban Ika.

Hendry mengatakan korban mengaku didatangi Ika pada Mei 2022 untuk menyewa motor matik. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai salah satu pegawai koperasi di Ngawi.

Ika memberikan jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Domisili. Bahkan, Ika juga membayar di muka untuk menyewa kendaraan itu.

“Pembayaran di muka inilah yang membuat korban jadi yakin dengan pelaku jika pelaku adalah penyewa yang jelas dan tidak bermasalah,” kata Kennedy, Selasa (14/6/2022).

Korban pun membolehkan pelaku menyewa sepeda motor lain. Selain karena pembayaran yang lancar, dokumen identitas pelaku juga masih dibawa korban.

“Pelaku menyewa hingga total 15 unit kendaraan roda dua,” kata Kennedy.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Hingga yang terakhir, pelaku menyewa satu unit Toyota Avanza nomor polisi L 1513 GW. Ika mengaku pada korban jika kendaraan itu digunakan untuk mudik pegawai koperasi tempat dia bekerja.

Selang beberapa lama, kendaraan yang disewa pelaku tidak kunjung kembali. Korban juga menagih sisa uang sewa yang belum dibayarkan namun pelaku tak memberikan jawaban dan terkesan menghindar.

“Korban pun mencari tahu keberadaan kendaraannya hingga ternyata dia tahu jika pelaku sudah menggadaikannya. Korban pun melapor ke pihak kepolisian, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kami tangkap,” kata Kennedy.

Dari hasil pemeriksaan, Ika mengaku setelah menyewa dan berhasil membawa satu unit kendaraan, dia langsung menjualnya ke seorang penadah. Untuk kendaraan roda dua maksimal dijual seharga Rp4 juta dan roda empat dijual seharga Rp15 juta. Karena penggelapan itu, korban merugi Rp300 juta. Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Bus Rombongan Kader Partai Hanura Terguling dan Hantam Pembatas Jalan di Tol Ngawi, 3 Orang Tewas

Selain mengamankan Ika, petugas turut mengamankan Sukimun (44) warga Desa karangasri Ngawi yang merupakan penadah.

Sukimun menjadi penadah delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digelapkan Ika dari pengusaha rental rumahan. Sukimun membeli semua kendaraan dari Ika dengan harga sangat miring, Rp4 juta untuk roda dua dan Rp15 juta untuk mobil.

Kennedy mengungkapkan ada beberapa penadah lain yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Sukimun diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. ng1/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU