Home / Hukum dan Kriminal : Kisah Dadang Hidayat Tersangka Penipuan Rp 2,1 M

Ngaku Pengusaha Jujur dan Dapat Penghargaan, Ehh.. Jualan Tanah Fiktif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Jun 2021 12:41 WIB

Ngaku Pengusaha Jujur dan Dapat Penghargaan, Ehh.. Jualan Tanah Fiktif

i

Akun twitter Dadang Hidayat, memasang foto dengan bertuliskan "Jujur dan Kepercayaan adalah modal awal dan paling dasar dari pengusaha".

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ada ada saja cara orang menipu. Adalah Dadang Hidayat, yang mengaku Developer syariah, menggunakan badan hukum PT Indo Tata Graha (ITG). Pria yang sok moralis ini berkantor di Perum Deltasari, Sidoarjo. Memakai tagline “Jujur, Kepercayaan, modal Pengusaha”, ternyata ia tidak jujur dan dapat dipercaya. Dadang diduga menipu Rp 11 Miliar tanpa punya lahan. Kini banyak kastemer kecewa terkait unitnya yang juga tidak dibangun meski telah sudah memberikan uang.

Tepat pada 28 April 2021, Bos PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (35) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia menjadi tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus jual beli properti syariah. Di sisi lain, diketahui melalui akun twitter Dadang Hidayat, memasang foto dengan bertuliskan "Jujur dan Kepercayaan adalah modal awal dan paling dasar dari pengusaha".

Baca Juga: Gebuk Mafia Tanah dalam 8 Bulan

Layaknya setiap pebisnis harus menjaga etika bisnis dengan melakukan hal yang pantas untuk dilakukan. Salah satunya ialah kejujuran. Kejujuran adalah hal terpenting untuk menciptakan kepercayaan. Nahas, Dadang Hidayat sendiri ‘tercebur’ kasus korupsi. Foto bertagline ini masih terpasang sampai sekarang meski dirinya sendiri terbukti telah melakukan tindakan kotor tersebut.

Dalam foto tersebut terpampang gambar Dadang Hidayat sebagai , Bos PT Indo Tata Graha (ITG) yang tengah mengepalkan tangan kanannya didepan perut dan tangan kiri yang disimpan dikantong celana kiri, dimana memperlihatkan wajah berjenggot dan dahi hitam disertai senyum tipis.

Dadang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari salah satu konsumen, Kesti Irawati. Pelapor dalam hal ini mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 Miliar. Namun dari total puluhan korban, kerugian mencapai Rp 11 Miliar.

 

Raih 20 Penghargaan
Padahal sebelumnya sejak tahun 2018, 2019, dan tahun 2020, PT ITG, developer yang dikelola Dadang Hidayat, Perusahaan Indo Tata Graha (ITG), telah menerima apresiasi dan penghargaan dari sejumlah lembaga, kurang lebih 20 penghargaan.

ITG telah menjadi perusahaan yang paling direkomendasikan dan berprestasi di bidang properti syariah. Namun sederet penghargaan yang diraih tidak menjamin akan terbebasnya ITG dari tindak pidana korupsi. Hanya integritas tinggilah yang dapat melindungi seseorang dari korupsi, suap, gratifikasi, atau penyelewengan lainnya.

Dari keterangan kuasa hukum Kesti Irawati, Hermawan Benhard Manurung, Dadang diketahui telah menjual rumah dengan lahan fiktif dengan modus jual beli properti syariah. “Jadi yang dilakukan Dadang adalah murni sebagai perbuatan melawan hukum. Karena objek yang diperjual belikan adalah objek lahan fiktif,” ungkap Benhard.

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

Benhard menjelaskan, akad perjanjian jual beli yang dilakukan oleh ITG dikemas sedemikan rupa seolah-olah sebagai perjanjian yang halal, dengan model Akad Istishna maupun Akad Salam. “Untuk meyakinkan konsumen, Dadang membuat akad (perjanjian) dengan memakai legislasi notaris,” kata Benhard.

Padahal sambung Benhard, perjanjian dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang halal apabila memenuhi pasal 1320 juncto 1338 KUHPerdata. Dimana objek yang diperjual belikan itu statusnya jelas dan legal.“Dalam artian penjual harus membuktikan alas hak kepemilikan yang sah dan diakui oleh undang-undang,” imbuhnya.

Sedangkan objek lahan yang diperjual belikan oleh Dadang, statusnya masih milik orang lain atau pihak ketiga.“Ironisnya, pihak ketiga ini tidak tau kalau lahannya itu diperjualbelikan oleh Dadang,” kata dia.

 

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Ambulans Berlogo Partai Berakhir Damai

Tertarik Rumah Murah
Diceritakan Benhard, Kesti tertarik membeli properti rumah murah yang dipasarkan oleh ITG di Jalan Bhaskara Sawah, Desa Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Kemudian, Pada 26/11/2018 Kesti membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar dengan perjanjian (akad Salam) yang dilegalisasi di kantor Notaris Indriani Yasmin. Lebih dari itu, Kesti kemudian ditawari kembali oleh marketing ITG sebuah unit rumah yang terletak di komplek perumahan Mulyosari seharga Rp 1,3 miliar.

“Dibuatlah akad jual beli kedua dengan model Akad Istishna, Kesti telah menyerahkan uang sebesar 500 juta lebih, padahal di situ sampai sekarang tidak ada objek fisiknya. Kalaupun ada, itu adalah milik orang lain dan bukan milik ITG atau Dadang” kata Benhard.

Untuk meyakinkan para konsumen, ITG membuat branding seolah-olah membuat perumahan dengan membangun satu unit rumah contoh. Padahal, keseluruhan area perumahan itu statusnya masih dimiliki pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan ITG. (ana/cr2/rmc)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU