Ngaku Polisi, Bisa Nipu Jual Beli Motor Murah di 3 Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Feb 2023 20:39 WIB

Ngaku Polisi, Bisa Nipu Jual Beli Motor Murah di 3 Kota

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Seorang polisi gadungan diringkus tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah menipu 7 korban di 3 kota. Pelaku menipu para korban memakai modus menjual sepeda motor dan ponsel dengan harga murah.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan pelaku adalah Edwin Surya Priyadi mengaku sebagai anggota polisi untuk menipu para korban. Warga Surabaya itu juga menggunakan modus jualan sepeda motor dan ponsel murah.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

"Pelaku mengaku pernah menipu di 7 lokasi seputar Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto dengan modus serupa," kata Rizki, Selasa (21/2).

Dalam aksinya yang terakhir, lanjut Rizki, Edwin berhasil menipu Mustakim, warga Gatoel, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polres Mojokerto Kota. Edwin menawari korban sepeda motor murah lengkap dengan BPKB dan STNK.

"Pelaku mengaku anggota Polres Mojokerto Kota menawarkan jual beli motor dengan harga murah. Kata dia kalau lewat polisi lebih murah," terangnya.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Mustakim pun tergiur dengan tawaran Edwin Korban berniat membeli sepeda motor Honda BeAT melalui tersangka seharga Rp 3 juta. Setelah sepakat, warga Gatoel ini membayar uang muka Rp 1 juta kepada tersangka.

Selanjutnya, Edwin mengajak korban ke Mapolres Mojokerto Kota di Jalan Bhayangkara. Sampai di sekitar SPBU Bhayangkara, tersangka berpura-pura menelepon temannya anggota polisi. Namun, ia berdalih baterai ponselnya lemah sehingga meminjam ponsel korban.

Setelah menelepon, Edwin membonceng korban menuju Polres Mojokerto Kota. Namun, sampai di supermarket di dekat markas polisi tersebut, ia menurunkan korban. Tersangka meminta korban menunggu karena dirinya akan menemui rekannya di dalam kantor polisi.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Namun, pelaku tidak masuk ke Mapolres Mojokerto Kota, tapi kabur membawa uang Rp 1 juta dan ponsel milik korban," tandas Rizki.

Mustakim pun melaporkan Edwin ke Polres Mojokerto Kota. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus tersangka di tempat tinggalnya di Sidoarjo pada Sabtu (18/2/2023).  Ia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. dwy/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU