Ngamuk Tak Diberi Roko, ODGJ Tewas Dikeroyok 2 Oknum Perangkat Desa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Jul 2021 21:00 WIB

Ngamuk Tak Diberi Roko, ODGJ Tewas Dikeroyok 2 Oknum Perangkat Desa

i

Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Nahas menimpa Sucipto (46). Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Dusun Semanding kabupaten Tuban tewas diduga dianiaya dua oknum perangkat desa.

Mirisnya, dari informasi yang didapat, kedua pelaku masih terdapat ikatan kekeluargaan dengan korban.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

KBO Satreskrim Polres Tuban, Iptu Riyanto saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/7) sekitar pukul 22.16 WIB.

Iptu Rianto menjelaskan, awalnya korban memasuki rumah pelaku untuk meminta rokok namun tidak dikasih, sehingga korban mengamuk. Selanjutnya pelaku berusaha menenangkan korban dengan merangkulnya dari belakang.

Saat itu, korban terus berontak hingga membuat keduanya terjatuh. Sementara pelaku tertindih korban yang berbadan besar. Selanjutnya, seorang lainnya berusaha membantu pelaku yang tertindih korban.

Namun diduga saat didekap pelaku itulah, korban menghembuskan napas terakhirnya.

Rianto menjelaskan, korban meninggal dunia dengan luka serius dibagian tubuhnya. Sementara kedua pelaku yang berinisial ES dan T masih menjalani pemeriksaan di mapolres.

Penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut, dan menunggu hasil visum untuk mengetahui penyebab korban meninggal dunia secara pasti.

Baca Juga: Nelayan di Tuban Tewas Tenggelam saat Melaut

Para pelaku juga mengaku tidak ada niat untuk membunuh korban, mengingat masih keluarga.

"Masih dalam lidik dan korban diketahui memiliki gangguan jiwa, pelaku juga tidak ada niat untuk membunuh korban," pungkasnya.

Saat sadar korban sangat baik, tapi juga sering mengamuk," imbuh Rianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU