Ngeri! Anak Milenial Rambah Judi Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Jul 2020 22:10 WIB

Ngeri! Anak Milenial Rambah Judi Online

i

Para penjudi yang tertangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya di tiga tempat yakni Apartemen Waterplace, Swiss-Bell Hotel dan Hotel Luminor Surabaya belum lama ini.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ngeri juga cara sebagian kehidupan anak milenial Surabaya. Jumat lalu, 10 pemuda digaruk Polrestabes Surabaya, karena menyelenggarakan judi online dari Apartemen Waterplace, Swiss-Bell Hotel dan Hotel Luminor Surabaya. Kini mereka masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga: Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

Ketua Program Studi, Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Ubhara Surabaya, Bagus Ananda Kurniawan menilai  anak milenial yang dekat dengan kecanggihan teknologi informasi, kini terbukti menyalagunakan fungsinya untuk menggali uang dari penyelenggaraan judi online.

“Penyalagunaan  fungsi TI juga bisa membentuk karakter generasi milenial menjurus dunia kebaikan dan dunia kejahatan. Di era kesulitan ekonomi dan ditengah-tengah pandemi ini bisa jadi TI di manfaatkan oleh anak-anak milenial untuk berbagai cara" kata Bagus saat dihubungi Surabaya Pagi, Senin kemarin.

Bagus menambahkan bila judi online merupakan salah satu tindak kejahatan dunia maya dan dapat di kenakan Sanki sesuai dengan pasal 27 ayat (2) UU ITE. "Judi online sama halnya kejahatan dunia maya wajib dikenakan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dari semua golongan usia" imbuhnya.

Lanjutnya, ia juga mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya dalam meringkus para penjudi online di Apartemen Waterplace Pakuwon Surabaya. "Harus di cari hingga akar -akarnya. Jika para tersangka pejudi online ini terbukti harus dikenakan peraturan yg berlaku yaitu Pasal 27 ayat (2) UU ITE  dan Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni: dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar" tegasnya.

 

Tawarkan Kegembiraan

Terpisah, Andri Arianto, MA selaku akademisi FISIP Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya mengungkapkan bila judi menawarkan kegembiraan, penghilang penat atau kebosanan, menghilangkan depresi sesaat. "Judi bagi kelompok muda atau remaja, bahwa banyak remaja tertarik kepuasan, perasaan instan, dan uang cepat. Judi menawarkan kegembiraan, kesenangan, uang dan didukung oleh gadget, pengaruh teman usia sebaya, penghilang penat atau kebosanan, menghilangkan depresi sesaat" ungkapnya.

Disinggung soal regenerasi bandar judi, Andri menerangkan bila hal tersebut sudah beberapa kali terjadi dan sempat di tangkap oleh pihak kepolisian. "Bisa, kan ada beberapa penangkapan oleh kepolisian yang ternyata bandarnya malah remaja dan  biasanya memakai modal dari orang tua tanpa sepengetahuan, dalam konteks perjudian online ini menjadi anomali,  akses internet baik PC dan Ponsel" pungkasnya. 

 

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Manfaatkan Teknologi

Terpisah, Kriminolog yang juga ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Sapta Aprilianto, SH, MH, LL.M mengemukakan kasus sindikat judi online ini bisa disangkakan dengan Pasal 303 KUHP juga dengan UU ITE.

"Secara normatif dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dan UU ITE. Sudah jelas itu bisa masuk. Mereka jelas melakukan penyalahgunakan teknologi, yaitu untuk perjudian," ujar Sapta Aprilianto atau yang akrab disapa Anto kepada Surabaya Pagi, Senin (27/7/2020).

Anto juga mengakui maraknya kejahatan online di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan satu-satunya akses yang masih normal dilakukan disaat seperti ini adalah bidang teknologi informasi. "Untuk di masa pandemi ini memang bidang teknologi yang diutamakan. Bekerja online, belajar online, hingga kejahatan pun online. Maka dari itu tim siber dalam kondisi ini juga harus kerja ekstra. Dengan peraturan yang ada saat ini (UU ITE), saya rasa aparat dapat dengan mudah menjerat para pelaku kejahatan online tersebut," kata Anto.

Saat disinggung mengenai adanya sinyal regenerasi yang dilakukan para bandar judi senior, ahli hukum pidana asal Unair ini tidak menutup kemungkinan jika hal tersebut dilakukan. Apalagi dengan memanfaatkan anak muda yang notabene-nya lebih mahir mengoperasikan teknologi informasi. "Jika dikatakan regenerasi, ya bisa jadi, pengguna teknologi ini mayoritas kan anak muda dan tingkat pengoperasiannya jelas lebih cepat daripada orang tua. Sangat mungkin juga para anak muda ini sudah terbiasa melakukan judi online dan kenal dengan bandar senior. Yang jelas sudah pasti terencana," jelasnya.

 

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

Pemilik Tempat Penyelenggara Judi

Sementara, sorotan perilaku pejudi muda pun disorot juga oleh advokat muda, Tito Suprianto SH MH. Menurut Tito keterlibatan anak muda dalam dunia judi bisa diartikan baik sebagai regenerasi judi apabila sejak awal remaja tersebut sudah memiliki kenalan dan jaringan dari pihak bandar judi senior. Namun dirinya juga tidak memungkiri jika anak muda tersebut bisa jadi hanya iseng (coba-coba) memainkan judi online dikarenakan motif ekonomi, lemahnya pengawasan orang tua dan faktor lingkungan.

Salah satu advokat muda ini juga menjelaskan jika pihak yang berwajib perlu memeriksa ada kesengajaan atau tidak dari pihak tempat yang dijadikan ajang perjudian. "Tempat dalam kasus ini, yaitu apartemen dan/atau hotel yang telah dijadikan tempat judi tersebut, maka tidak serta merta dapat dikatakan bahwa apartemen dan hotel tersebut merupakan tempat untuk menyelenggarakan judi. Namun perlu dilihat tujuan pendirian atau peruntukan tempat tersebut, atau tidak kesengajaan dari pemilik tempat untuk bekerjasama dan memberikan kesempatan untuk dilakukannya perjuadian," jelasnya

Tito juga mengatakan jika terbukti pihak pengelola apartemen dan hotel dengan sengaja memberikan kesempatan bagi pengunjungnya untuk menyenggarakan perjudian, maka dapat dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP. "Dalam hal ini, diketahui bahwa berdasarkan ijin mendirikan bangunan tersebut memang diperuntukkan untuk tempat penginapan. Namun apabila dalam hal terbukti bahwa pihak pengelola tempat tersebut telah mengetahui, mengizinkan, memberikan kesempatan, atau menawarkan untuk dapat menyelenggarakan perjudian tersebut, maka apartemen dan hotel tersebut dapat dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP," jelasnya.

Dirinya juga menambahkan dasar hukum perjudian yang dapat dikenakan antara lain Pasal 303 KUHP untuk orang yang menyediakan sarana prasarana judi tanpa memiliki ijin, Pasal 303 BIS KUHP untuk orang yang main judi atau ikut serta permainan judi, serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 yang diubah menjadi UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE untuk kasus judi online. adt/byt/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU