Home / Hukum dan Kriminal : "Jaksa" Gadungan Abdussamad

Nginap di Hotel tak Mau Bayar, Ngaku akan Dibayar Negara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Mei 2021 21:43 WIB

Nginap di Hotel tak Mau Bayar, Ngaku akan Dibayar Negara

i

Tangkapan layar Abdussamad, jaksa gadungan saat menjalani sidang virtual di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masih ingat dengan seseorang bernama Abdussamad, yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. "Jaksa" gadungan itu kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin kemarin.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Selain menjadi Kepala Kejaksaan palsu, Abdussamad juga terlibat kasus penipuan CPNS, dengan mencatut institusi Kejaksaan dan Kemenkumham.Tak tanggung-tanggung, Pria asal Pontianak, Kalimantan Barat ini berhasil menipu 2 orang korban, nilanya sebesar Rp 750juta.

Demikian diungkapkan Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi saat dihadirkan sebagai saksi kasus jaksa gadungan Abdussamad.

"Katanya terdakwa akan membantu saya dalam tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Surabaya, tapi ternyata saya tetap tidak lulus tes. Padahal saya sudah bayar 250 juta kepada Abdussamad," kata Deni Alam Kusuma, saat di persidangan.

Sedangkan Muhamamd Dandi dijanjikan bisa lulus tes CPNS di Kemenkumham. Pada majelis hakim, Dandi membenarkan telah mengikuti tes dan telah membayar 500 juta. "Kenyataannya Surat Keputusan (SK) yang dijanjikan terdakwa tak kunjung ada," ungkap Dandi.

Selain Deni dan Dandi, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah Chandra Anggara, saksi yang menangkap terdakwa, Yeni Krisnawati yang merupakan Direktur Marketing di salah satu hotel tempat terdakwa ditangkap dan Bagas, mantan supir terdakwa.

Pada majelis hakim, saksi Chandra Anggara yang merupakan Kasubsi di seksi Intelijen Kejari Surabaya membeberkan peristiwa penangkapan Abdussamad.

Menurutnya, penangkapan tersebut berkat informasi yang diterimanya dari Polsek Sukomanunggal, yang saat itu mendapat laporan dari salah satu manajemen hotel, yang melaporkan adanya seseorang mengaku jaksa yang tidak mau membayar hotel sambil mengancam. "Kamipun bergerak untuk melakukan penangkapan," ungkapnya.

 

Ngaku akan Dibayar Negara

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Sementara, saksi Yeni Krisnawati, yang merupakan Direktur Sales Marketing tempat Kajari gadungan itu menginap membenarkan terdakwa Abdussamad memiliki tunggakan pembayaran selama menginap di hotelnya sejak November 2020 hingga saat ditangkap pada Maret 2021, dengan total sebesar Rp 27 juta.

"Mengaku sebagai Kajari dan setiap kali ditagih terdakwa selalu bilang, jangan sampai ia mengeluarkan tongkatnya. Kalau tongkat itu sampai keluar, hotel ini bisa ditutup," ungkap Yeni menirukan ancaman terdakwa Abdussamad.

Bahkan, manajemen hotel sudah berupaya menagih pembayaran sewa hotel dan setiap kali ditagih Abdussamad berkelit. "Setiap ditagih katanya akan dibayar negara. Akhirnya kita curiga dan melaporkan ke Polsek Sukomanunggal,” ujarnya.

 

Hakim Minta Saksi jadi Tersangka

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Pada pemeriksaan saksi Bagas, majelis hakim anggota Johanes Hehamony memberikan pernyataan yang mengejutkan, dengan meminta jaksa untuk menjadikan saksi Bagas sebagai tersangka karena dinilai turut serta membantu terdakwa saat menjadi jaksa gadungan.

Pernyataan itu dilontarkan hakim Johanes Hehamony setelah saksi Bagas yang berperan sebagai supir sekaligus mengaku sebagai ajudan jaksa gadungan tersebut.

"Harusnya anda juga harus jadi tersangka, karena juga ikut menyebarkan informasi ke hotel kalau terdakwa ini adalah jaksa. Padahal anda tidak pernah taukan. Saya harap ini jadi perhatian jaksa," cetus Johanes Hehamony pada saksi Bagas yang disambut kata siap oleh jaksa Furkon Adi Hermawan.

Diketahui, Penyamaran Abdussamad sebagai jaksa gadungan ini berakhir ditangan Tim Intelijen Kejari Surabaya. Ia ditangkap  pada 1 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 atas perbuatannya yang telah meresahkan beberapa hotel di Surabaya Barat, dengan mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya dengan tujuan agar bisa tidur gratis.

Akibat perbuatannya, Abdussamad didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang beberapa tindak pidana yang dilakukan orang yang sama, dalam waktu berbeda. bd/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU