Notaris Made: PPJB Terdakwa Pasutri Sudah Sesuai Prosedur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Nov 2020 20:57 WIB

Notaris Made: PPJB Terdakwa Pasutri Sudah Sesuai Prosedur

i

Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasutri Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar agenda mendengarkan keterangan saksi yakni Notaris bernama Ngakan Made Suta.

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami istri yakni Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar kembali dilanjutkan diruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim I Ketut Suarta mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Notaris bernama Ngakan Made Suta. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

Pada saat itu terang Made “Saya kenal dengan terdakwa sejak tahun 2000-an. Ditahun itu saya sudah bekerja selaku notaris.”

Dalam sidang tersebut jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, menanyakan perkenalan dan pertemuan antara terdakwa dengan saksi.

“Apakah dalam perkenalannya saksi dengan terdakwa pernah  datang ke kantor saksi membawa AJB atau sejenisnya?”

“Pernah,” jawab saksi.

Pada tahun 2002 pernah juga datang terdakwa ke tempat saya untuk membuat CV. dan perjanjian-perjanjian kerja sama lainnya.

“Sekitar empat kali saya ketemu beliau,” papar saksi.

Masih pertanyaan jaksa, “Menurut sepengetahuan saksi, apakah pada tahun 2008 itu saudara terdakwa pernah membuat akta di kantor saudara saksi, pada tahun itu?”

“Saudara terdakwa tidak pernah membuat akta,” Jawab saksi

Notaris Made menjelaskan awal perkenalannya dengan terdakwa, “Awalnya yang datang ke tempat saya itu, Bapak Toni. Pak Toni itu broker, beliau itu membawa surat kuasa dibawah tangan tertanggal 13 maret 2008 namun perjanjian tersebut adalah perjanjian dibawah tangan, tentu saya menolaknya” tegas saksi.

Kemudian di lembar surat itu juga terdapat surat adanya kesepakatan bersama untuk menjual objek tanah yang ada di daerah Kalimantan

Di dalam kesepakatan jual beli itu, ada juga perjanjian yang sudah disepakati dan ditetapkan 35 ribu permeternya.

“Selain itu di dalam dokumen tersebut juga ada catatan untuk dibayarkannya hutang kepada PT.Kalitan, jadi pada saat itu ada dua dokumen yang saya terima dari pak Toni.”ujarnya 

Kemudian pada siang harinya datanglah Bapak Kastiawan dan ibu Liem dan membawa dokumen juga.

Lanjutnya “Di dokumen itu ada juga surat keterangan pelunasan hutang di bank mandiri, selain surat keterangan lainnya beliau juga membawa tiga surat sertifikat bidang tanah, ada juga KTP, KSK dan PBB,  itu diserahkan pada saya, yang menyerahkan itu bapak Kastiawan dan ibu Liem. Setelah diserahkan di kantor saya, hadir juga pada saat bersamaan Toni dan Pien Thiono, ada juga liauw Edwin”. paparnya

“Setelah itu pak Toni yang sebagai pemegang kuasa jual sedikit marah karena beliau ada surat kuasa jual, namun kuasa jual dibawah tangan itu  tidak dapat diproses ke jual beli”, jelas 

Untuk Pengikatan Jual Beli (PJB) tiga bidang tanah yang tadinya pak Toni mewakili ibu Oenik tidak bisa diteruskan ke jual beli, jadi pada saat itu tidak ada PJB.

Seusai sidang Ngakan Made Suta, SH. M.M kepada media menjelaskan, tanah yang menjadi objek ini adalah tanah milik berdua antara Oenik Djunani Asiem dan Liem inggriani laksmana sesuai dengan pernyataan kepemilikan bersama yang sudah dilegalisasi notaris Balikpapan.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Kemudian tanah tersebut dijaminkan di bank oleh Kastiawan (Pelapor), dan Pak Edwin (terdakwa) untuk hutangnya PT. Kalitan

Tak hanya tanah tersebut yang dibuat jaminan ada juga rumah pak Edwin yang ada di Jemursari juga dibuat jaminan guna mencairkan pinjaman sebesar 1,6 miliar.

Kemudian proyek PT.Kalitan berjalan, dan setelah itu terjadi jatuh tempo pelunasan di bank mandiri dan pinjaman tersebut tidak boleh diperpanjang lagi, karena pak edwin juga menjaminkan satu rumahnya dengan harga 5 miliar, terdakwa merasa kebingungan kalau nantinya rumahnya disita oleh bank

“Pada akhirnya pinjaman di bank tersebut dilunasi oleh terdakwa sendiri,  begitupun tanah yang dijaminkan, jadi  yang awalnya hutang tersebut dilakukan bersama antara pelapor dan terdakwa, yang melunasi hutang tersebut, terdakwa sendiri” ungkap Saksi Notaris.

Setelah itu, terjadi kesepakatan antara Kastiawan untuk menjual tanah milik bersama seharga 35 permeter, jadi plus minusnya ketemu 1.6 miliar, harga tanah tersebut sudah sesuai dengan hutang yang tertanggung di bank mandiri, dan yang tanda tangan kesepakatan jual itu Kastiawan dan pak Edwin jadi sudah tidak ada masalah.” Ada buktinya”, katanya.

Di dalam perjanjian yang ditandatangani itu ada juga catatan, bunyinya, hasil penjualan tanah tersebut dibuat untuk pelunasan hutang PT. Kalitan di bank mandiri

Untuk penjualan tanah tersebut ada kuasa jual yang diberikan oleh Oenik kepada Toni untuk menjualnya, dan akhirnya ketemu pembeli namanya Phien Thiono.

Kemudian Kastiawan mengambil sertifikat untuk diserahkan.

Lantas, Kastiawan suami dari oenik membawa surat kuasa perjanjian dibawah tangan, "Saya bilang kalau mau tanpa kehadiran ibu Oenik maka surat kuasa itu tolong dilegalisasi dulu atau langsung ibu Oniek sendiri yang datang, akhirnya diputuskan terjadilah transaksi pada tanggal 20 September 2008”.

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

Pada tanggal tersebut setelah mereka menyerahkan dokumen kepada saya, Pembeli Phien Thiono, membuka cek 3 lembar yang diterima Kastiawan, cek itu diserahkan pada tanggal 12 september 2008 itu, secara hukum pada saat itu belum terjadi transaksi hanya administrasi saja.

“Saya membuatkan kwitansi setelah menerima cek dari pak Kastiawan, cek tersebut untuk diserahkan ke Edwin guna disetorkan ke bank panin dan sudah ada tanda tangani oleh bu Oenik.Bukti terlampir. “ terang Made.

Pada tanggal 20 September 2008 terjadilah transaksi, namun pada 10 Oktober bu Oenik datang ke saya untuk menitipkan lagi dua lembar cek, "Cek itu saya terima, dan meminta untuk ditunda pencairannya.

Setelah itu saya mendapat surat dari bu Oenik, untuk menulis surat kepada Phien Thiono yang intinya minta tolong agar cek dua lembar tersebut dipecah untuk diberikan ke Oenik sebesar 425 juta dan sisanya diberikan ke Edwin, ini ada bukti suratnya juga.

Jadi apalagi yang dipersoalkan, saya ada bukti-bukti asli dalam kaitan jual beli dan perjanjian ini.

Yang jelas terdakwa ini sudah tertib administrasi dan apa yang ia lakukan sudah sesuai dengan kaidah jual beli dan perjanjian yang mengikat 

Perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB) sudah sesuai prosedur dan sudah dibayar lunas dan oleh pelapor sendiri PPJB tersebut sudah digunakan dan tidak pernah dibatalkan” tegasnya. Nbd

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU