Home / Hukum dan Kriminal : Jual Beli Tanah Sertifikat Bodong

Notaris Olivia Kemplang Korban Rp 15 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Jun 2021 20:04 WIB

Notaris Olivia Kemplang Korban Rp 15 Miliar

i

Terdakwa Olivia Sherline Wiratno, menjalani secara sidang offline di ruang Garuda II, PN Surabaya, Selasa (08/06/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Notaris Olivia Sherline Wiratno, didakwa telah melakukan tindak pidana tipu gelap atas tanah dengan sertifikat palsu di Gununganyar, Kalijudan, Trosobo dan Pakal, dengan kerugian Rp 38 miliar. Terdakwa Olivia menjalani sidang offline, di ruang Garuda II, PN Surabaya, Selasa (08/06/2021).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Olivia Sherline Wiratno, pada pertanyaan jaksa Darwis tampak terdakwa Olivia memasang aksi untuk memberikan seputar kejadian penipuan atas sertifikat bodong yang dimiliki oleh Lukman Dalton yang telah divonis terlebih dahulu dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Kesan mengelak dari pertanyaan jaksa diantaranya saat terdakwa menjelaskan kalau awalnya datang menghadap ke kantornya adalah Hendra Thiemailattu sebagai korban dan Lilik sebagai broker penjualan tanah di gunung Anyar tambak pada saat itu.

Keterangan yang berbelit, bahwa korban hendra saat di kantornya juga bersama Lukman Dalton tapi tidak tahu untuk urusan pembelian tanah yang dimana, sampai akhirnya diingatkan jaksa jika pernyataan berbelit terdakwa akan mengunci dengan sendirinya nanti.

" Kalau anda tetap mbulet, akan kekunci dengan keterangan anda sendiri nantinya," ucap jaksa.

Barulah terdakwa mengatakan kalau Hendra, Lilik, dan Lukman Dalton akan ada kesepakatan jual beli tanah di Gunung Anyar tambak, namun kembali terdakwa tidak tahu berapa yang akan ditransaksikan, tanah tersebut jelas terdakwa masuk wilayah Surabaya 2.

Terdakwa menerangkan kalau luas tanah yang ditransaksikan seluas 42 Hektar. Lalu oleh terdakwa dibuatkan IJB ( ikatan jual beli), namun tanah obyek tersebut tidak dilakukan pengecekan ke kantor pertanahan.

" Sudah saya sarankan untuk mengecek dulu ke BPN, namun tidak dilakukan pengecekan oleh Lukman dalton, sedangkan saya tidak mengecek dulu status tanah itu," jelas terdakwa.

" Apakah ada pembayaran atas tanah tersebut," tanya jaksa.

" Ada pak nilai nya 17 Miliar kalau gak salah," jawab terdakwa.

" Notaris yang membuat IJB, kok gak tau berapa nilai kesepakatannya, saya ingatkan yang kalau anda pura pura lupa, ada transaksi pembayaran senilai 14,5 Miliar," tegas jaksa lagi.

Pembayaran tanah tersebut melalui cek yang diberikan ke terdakwa senilai 3 M, 5 M, 5M dan 2 M sehingga total cek senilai 15 Miliar, sedangkan pembayarannya minta ditulis senilai 17 Miliar. Terdakwa mengaku kalau dirinya membuat akte IJB tersebut adalah permintaan para pihak.

Terdakwa mengaku tidak tahu tentang tanah yang di Sidoarjo 27 Hektar (12 sertifikat) seharga Rp 41 Miliar. Namun terdakwa Olivia mengaku mendapatkan fee sebesar 15 Miliar dari sertifikat yang dikategorikan bodong milik Lukman Dalton.

"Berapa sebenarnya fee dari notaris, jika sesuai undang undang, 1% atau berapa persen 10 % ya," tanya jaksa Darwis.

“Fee saya 2 miliar pak, itu termasuk fee dari pak Hendra, sementara untuk bayar pajak saja sebesar 981 juta, 2 Miliar itu fee saya," jawab terdakwa.

" Waktu di Polrestabes baru anda kembalikan uang Hendra sebesar 2 Miliar, dengan ditukar rumah anda yang di pasar kembang kan," tanya Darwis.

"Waktu di Polrestabes Saya niat mengembalikan uang Hendra yang 15 Miliar pak, tapi saya berikan BG mundur sampai 18 bulan lunas, namun sebelum 4 bulan Hendra sudah mendapat jaminan rumah saya taksiran 2 Miliar," jawab Olivia.

Namun kesepakatan pengembalian uang Hendra batal karena terdakwa tidak bisa menunjukan adanya keseriusan untuk.membayarnya.Dana yang harus dikembalikan oleh terdakwa dalam kesepakatan sebesar 18 Miliar.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

" Jadi yang 13 Miliar dan 2 Miliar apakah sudah selesai dibayarkan, sedangkan anda sudah mengakui atas BAP yang sudah ditandatangani, berarti semuanya sudah jelas adanya kerugian terhadap korban kan," ujar majelis hakim.

Diakhirnya pertanyaan, jaksa Darwis menanyakan tentang korban lainnya dari terdakwa Olivia,

"Apakah anda mengenal Dr. Razak, Agung, Jemmy dan Tistiowati, pernah berurusan apa anda dengan nama yang saya sebutkan," tanya jaksa.

" Saya tidak mengenal mereka pak," jawabnya.

" Majelis, saya hanya menunjukan betapa jahatnya kelakuan Notaris ini," tegas Darwis akhiri pertanyaannya.

Sidang akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 15 Juni 2021, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui,  diceritakan kronologis perbuatan terdakwa Olivia bersama Lukman Dalton (berkas terpisah). Awalnya tahun 2016 saksi korban Hendra Thiemailattu ditawari sebidang tanah oleh saksi Alek Chandra.

Saksi Alex mengatakan Lukman Dalton akan menjual tanah di Gunung Anyar seluas 29.400 M2, bukti SHM atas nama Lukman.

Selanjutnya, saksi Alek kemudian mempertemukan Hendra dan Lukman di Kantor Notaris Olivia Sherline jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Karena tertarik, kemudian terjadilah negosiasi. Saksi Hendra diminta terdakwa Lukman membayar Rp 14,5 miliar termasuk biaya notaris.

Lebih lanjut, pada bulan Mei 2017 saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga 25 Miliar.

Saksi Hendra lalu membayar dengan cek Rp 5,5 Miliar, dan sisanya 20 Miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di Gunung Anyar.

Namun, saat saksi Hendra ingin menjual asetnya yakni sebidang tanah di Gunung Anyar, calon pembeli yang mengecek lokasi, mengatakan jika gambar SHM dengan lokasi tidak cocok.

Hendra akhirnya komplain ke Lukman. Tetapi dengan tipu muslihatnya, Lukman mengatakan akan mengganti tanah di lokasi Trosobo Sidoarjo sebanyak 12 SHM, yang diakui milik Lukman. Kemudian disepakati harga 49,8 Miliar. Saksi Hendra tinggal membayar 34 Miliar.

Atas pembelian tanah tersebut, Olivia menyampaikan kepada saksi Hendra seluruh SHM telah dibuatkan akta jual beli dan balik nama atas nama saksi Hendra.

Baru pada Maret 2019, kata JPU, barulah diketahui jika seluruh SHM yang diterima saksi Hendra adalah palsu. Ternyata, saksi Lukman Dalton tidak mempunyai tanah-tanah tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa Olivia dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU