NU, LDII dan JIAD Minta Putra Kiai Jombang, Tak Mbangkang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Jul 2022 20:40 WIB

NU, LDII dan JIAD Minta Putra Kiai Jombang, Tak Mbangkang

i

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Jombang

Buron Pencabulan Santriwati yang Dikejar Polda Jatim ini Dua Kali Praperadilan Polda, Tapi Ditolak Pengadilan

 

Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, terus menjadi sorotan publik. Putra kiai Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, ini diminta tak membangkang terhadap aparat saat akan diamankan.

Demikian dikemukakan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) KH Marzuki Mustamar, Moch Amrodji, Ketua DPW LDII Provinsi Jatim dan Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Aan Anshori, secara terpisah Selasa (5/7/2022) kemarin. Mereka dimintai komentar soal Tersangka pencabulan santri di Ploso, Kabupaten Jombang, MSA.

 

Setelah Sidang Bicara Kemaslahan Hukum 

Menurut KH Marzuki Mustamar, hukum berlaku kepada siapapun tidak pandang bulu. Negara yang dalam hal ini penegakan hukumnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan tidak boleh kalah dengan kelompok atau apapun.

“Kami dukung polisi kejaksaan terus menindak siapapun yang melanggar undang-undang,” jelas KH Marzuki Mustamar, Selasa (5//2022).

Saat ditanya soal adanya perlawanan dari pihak pondok pesantren (ponpes). “Kami tidak tahu, mau pondok pesantren mau siapa, pokok melanggar tindak saja sudah,” tandasnya.

Menurutnya, perkara nanti setelah dinyatakan salah menjalani hukuman atau ada pertimbangan kemanusiaan kiai diajak bicara. “Baru nanti bicara masalah kemaslahatan,” pungkasnya.

 

Reaksi LDII dan JIAD

Sementara Moch Amrodji, Ketua DPW LDII Provinsi Jatim, juga menyampaikan hal serupa, apa yang disampaikan KH Marzuki sangat tepat sekali. Bahwa hukum diletakkan di atas segala-galanya. “Tapi ya tadi setelah itu ada proses proses persuasif dilakukan demi kemaslahatan,” tutupnya.

Sementara Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) turut menyoroti dan menyesalkan upaya penangkapan DPO MSA. Tersangka pencabulan santri di Ploso, Kabupaten Jombang ini membangkang terhadap aparat saat akan diamankan.

Koordinator JIAD, Aan Anshori mengatakan, jika masalah pidana pencabulan yang menyeret salah satu anak kiai ini dikhawatirkan akan merusak citra pesantren secara umum. “JIAD sangat menyesalkan tindakan pembangkangan DPO MSA dan para pembelanya terhadap aparat. Pembangkangan ini sama sekali jauh dari citra ideal pemimpin publik berbasis pesantren. Pesantren selama ini dikenal sebagai institusi yang taat dan patuh terhadap hukum. Dan selamanya akan dikenal seperti itu,” katanya, Selasa (5/7/2022).

Meski demikian, Aan mengungkapkan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangkap DPO dimana selama ini masih berkeliaran. “Mengapresiasi upaya serius Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, menangkap Sdr. MSA yang telah menjadi DPO sejak lama. Ini merupakan bukti konkrit aparat kita tidak berdiam diri,” ungkapnya.

Anak seorang kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan. Namun, upaya polisi menangkap tersangka MSA (42) kembali gagal, termasuk upaya petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, yang pada Minggu (3/7/2022) siang memblokade ponpes di Losari, Jombang itu.

 

Pernyataan Ayah Buron

Namun, DPO kasus pencabulan itu meloloskan diri. Sehari setelah upaya penangkapan MSA, beredar video yang menayangkan pertemuan seorang kiai dengan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat. Ayah MSA sendiri KH Muhammad Mukhtar Mukthi, pemilik ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

 

Dalam video berdurasi 1 menit 55 detik yang beredar sejak Senin (4/7/2022) siang, kiai yang merupakan ayah MSA itu terlihat duduk di kursi didampingi seorang wanita. Di depan Kapolres Jombang yang berada di sebelah kirinya, ayah MSA menyatakan, kasus yang menimpa anaknya merupakan upaya fitnah dan menjadi masalah keluarga.

“Untuk keselamatan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga,” kata kiai itu sebagaimana tayangan video.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Sang kiai tampak bersikukuh kasus yang menjerat MSA merupakan fitnah. Di hadapan Kapolres Jombang, dia meminta agar polisi tidak menangkap anaknya. “Masalah keluarga. Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing. Jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini. Allahu Akbar, cukup itu saja,” kata ayah MSA, disambut pekikan takbir dari para santri dan simpatisan MSA yang hadir menyaksikan pertemuan itu.

 

Pertemuan di Pondok

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat membenarkan adanya pertemuan yang terekam dalam video yang viral tersebut. Pertemuan itu berlangsung di dalam kompleks pondok pesantren di Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Pondok pesantren itu dipimpin oleh ayah MSA.

Nurhidayat masuk ke pesantren itu sebagai negosiator dan pembawa pesan dari pihak kepolisian pada Minggu malam. Saat itu, lanjut dia, ratusan petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, bersiaga di sekitar pesantren untuk menangkap MSA.

Sebagai pembawa pesan, Nurhidayat hanya diperbolehkan masuk sendirian. Dia mengaku tidak menyangka jika pertemuan antara dirinya dengan pimpinan pesantren digelar di depan ratusan orang.

Saat bertemu dengan ayah MSA, Nurhidayat sempat menyampaikan permintaan polisi agar MSA bertindak kooperatif. “Saat ketemu dengan Mbah Yai, saya sampaikan permintaan agar MSA kooperatif dengan Polda Jatim,” kata Nurhidayat.

 

2x Pra-Peradilankan Polda

Menanggapi pernyataan ayah MSA, Nurhidayat menegaskan proses hukum bagi MSA akan terus berlanjut. “Petunjuk dari Polda Jatim. MSA pernah ajukan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatannya ditolak. Hakim menilai gugatan yang dilayangkan pemohon kurang," kata Nurhidayat.

Surabaya Pagi menelusuri gugatan praperadilan yang diajukan MSA. Diantaranya, yang pertama, pernah dipimpin hakim Martin Ginting pada Desember 2021. Praperadilan MSA tidak dapat diterima.

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

"Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSA, tidak dapat diterima. Menimbang bahwa permohonan pemohon kurang pihak. Sebab peristiwa hukumnya terjadi di Polres Jombang," kata hakim Martin Ginting saat membacakan putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, 16 Desember 2021 lalu.

Setelah praperadilannya ditolak di PN Surabaya, MSA lagi-lagi mengajukan praperadilan ke PN Jombang. Namun hal ini kembali ditolak hakim.

Hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto, menolak permohonan MSA, anak kiai tersangka pencabulan santriwati. Dodik menilai proses polisi menetapkan MSA, sebagai tersangka.

 

Akan Gelar Konser Jazz

MSA sendiri sudah selama 6 bulan ini menjadi daftar pencarian orang di Polda Jatim. Bahkan, sudah satu tahun lebih, MSA menyandang status tersangka dugaan pencabulan yang dilakukan kepada para santriwatinya.

Dalam melancarkan modusnya, MSA dikenal memiliki ilmu metafakta. Ilmu inilah yang dijadikan modusnya dalam melakukan pencabulan hingga persetubuhan pada santriwatinya. Selain itu, Bechi juga dikenal sebagai anak band. Foto-foto Bechi memainkan keybord dan bersanding bersama salah satu musisi terkenal di Indonesia, Indra, beredar di medsos.

Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi di Jombang, pada akhir Mei 2022 lalu, Bechi disebut-sebut akan menggelar konser musik jazz rakyat festival di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso.

Namun, konser musik yang digelar 31 Mei tersebut tidak mendapatkan izin dari Polres Jombang. Alasan polisi menolak izin konser musik tersebut pertama, belum ada rekomendasi dari instansi atau dinas terkait yang sesuai dengan substansi kegiatannya, serta seluruh kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Kedua, situasi harkamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang khususnya di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang belum memungkinkan diadakan kegiatan konser keramaian.

Ketiga, selama masa pandemi COVID-19, untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona dan guna antisipasi timbulnya klaster baru COVID-19 serta menjaga kondusivitas harkamtibmas wilayah Kabupaten Jombang, Polres Jombang tidak mengeluarkan izin keramaian STTP atau kegiatan lainnya di Kabupaten Jombang. n dwi/jm/ham/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU